Home / Berita / Hukrim

Kasus Penganiayaan Kadis Perhubungan Tikep MAsuk Tahap Penyelidikan

21 Agustus 2017
TIDORE, OT- Kasus Penganiayaan yang dilakukan oknum pekerja pasar hieginis pada Sabtu (19/8/2017) lalu, akkhirnya resmi masuk ke pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Tidore Kepulauan (Tikep) yang dilaporkan langsung oleh kepala dinas perhubungan Tikep, Daud Muhammad. Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tidore , AKP. Naim Ishak saat ditemui wartawan Indotimur.com, Senin (21/8/2017) membernarkan laporan tersebut, kasus Penganiayaan yang menimpa korban Kadis Perhubungan Daud, kini sudah dalam tahap penyelidikan. "Kini dalam tahap penyelidikan atas kasus Penganiayaan ini. Kami sudah memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kronologis kejadian yang berlangsung pada Sabtu lalu di area terminal pasar Sarimalaha Kota Tidore Kepulauan. Empat orang saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan saat ini diantaranya korban Daud Muhammad juga, dan kami juga sudah melayangkan surat panggilan ke beberapa orang saksi lainnya untuk diminta keterangan dalam tahapan penyelidikan ini," terang dia. Lanjutnya,setelah berkas cukup, �pihaknya akan melakukan gelarperkara setelah itu dilihat dalam penetapan siapa tersangka dalam kasus Penganiayaan yang menimpa korban Kadis Perhubungan Daud Muhammad ini. "Kami melihat ini sebagai penganiayaan sehingga ada 2 pasal dalam KUHP pasal 351 dan pasal 170 untuk dipakai dalam menjerat tersangka kasus penganiayaan ini bisa dengan ancaman hukuman sampai 5 Tahun kurungan penjara," terang dia. Dari empat orang keterangan saksi yang telah dipanggil, hanya ada 1 saksi yang melihat penganiayaan berlangsung, sehingga pihaknya akan memanggil saksi yang lain untuk memperkuat pembuktian. "Saksi yang lainnya sudah kami layangkan surat pemanggilan, tinggal menunggu kehadiran mereka untuk dimintai keterangan," jelasnya. ((red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT