HALSEL, OT.- Polisi Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana penelantaran bayi oleh terduga pelaku RA (19) di Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.
Saat ini, Polisi tengah mencari salah satu saksi kunci yang disebut telah diketahui keberadaannya.
Saksi kunci tersebut, diduga merupakan ayah kandung bayi yang dibuang pelaku di Desa Liaro awal Februari lalu.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halsel, melalui Penyidik senior Unit PPA, Brigpol Afriani, mengatakan saat ini penyidik fokus mendapatkan keterangan dari saksi kunci yang saat ini sudah di ketahui keberadaannya.
Menurut Polwan asal Obi itu, keterangan saksi kunci menjadi penting dalam penuntasan perkara ini.
"Saksi kunci tidak lain adalah ayah dari bayi malang tersebut, sebagaimana keterangan atau pengakuan dari pelaku RA yang saat ini.sudah ditahan di sel Mapolres Halsel."ungkap Afriani.
Mantan penyidik PPA Polsek Babang Bacan Timur itu menambahkan, pihaknya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap bersangkutan pada pekan depan.
"Saksi kunci akan kita panggil Senin pekan depan dengan agenda mencocokan keterangan pelaku, yang mengaku hasil hubungan gelap sebelum menikah dengan suaminya." terang Afriani.
Lanjutnya, sejauh ini sudah ada 6 saksi yang telah selesai diperiksa penyidik diantaran6a, bidan kampung, tetangga, suami, martua pelaku dan ibu pelaku, "kita jadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kunci. merupakan kekasih pertama pelaku sekaligus ayah dari bayi," sebutnya.
BACA JUGA : Ini Alasan Terduga Pelaku Buang Bayi di Desa Liaro Halmahera Selatan
Pelaku AR ibu pembuang bayi dijerat pasal pelentaraan anak tidak pada tempatnya, sehingga mengakibatkan meninggal dunia dengan pasal pada Undang - Undang Perlindungan Anak dan juga pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(iel)



 
   



 
    
          
          
          
         