Home / Berita / Hukrim

Ini Alasan Terduga Pelaku Buang Bayi di Desa Liaro Halmahera Selatan

Kasat : Terduga Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHPidana
10 Februari 2022
Terduga saat dirawat di RSUD Labuha.

HALSEL, OT - Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pembuang bayi di desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara.

"Jadi motifnya karena takut ketahuan oleh suami dan keluarga suami bahwa sebelum menikah terduga sudah hamil oleh mantan pacarnya," ungkap Kasat Reskrim Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo dikonfirmasi wartawan. Kamis,(10/2/2022).

Kasat mengaku, Polisi telah mengamankan terduga bersama beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait dengan aksi nekat terduga tersebut.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penelantaran jenazah bayi, terduga pelaku berinisial RA warga desa Liaro," sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku, malu dengan suami dan keluarganya, lantaran terduga pelaku telah lebih dulu hamil di luar nikah. sementara terduga pelaku bersama suami baru menikah kurang lebih 10 hari.

"Kita sudah periksa lima orang saksi, diantaranya, terduga pelaku, suami terduga pelaku, mertua kedua terduga pelaku dan kakek terduga pelaku," ungkapnya.

Kasat juga menyatakan telah melakukan gelar penyelidikan, dan ditemukan ada unsur tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku.

"Kami juga perlu merawat terduga pelaku agar dalam pemeriksaan nanti tidak menggangu kesehatan, kemudian kami juga sudah menggelar penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut Polisi menemukan ada unsur tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku, selanjutnya mencari alat bukti lain untuk digelar terduga pelaku menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim.

"Pasal yang disangkakan yakni, UU perlindungan anak dan KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT