Home / Berita / Hukrim

Kasus Bom Ikan di Maluku Utara Meningkat Tajam, Ditpolairud Amankan Puluhan Tersangka Sepanjang 2025

17 Desember 2025
Gambar ilustrasi (doc/indotimur)

SOFIFI, OT– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mencatat tren kenaikan kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak (destructive fishing) sepanjang tahun 2025. Dari total 15 perkara tindak pidana yang ditangani, kasus bom ikan menjadi yang paling menonjol dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arnanda, mengungkapkan bahwa penanganan kasus bom ikan melonjak signifikan dari 2 kasus pada tahun 2024 menjadi 6 kasus pada tahun 2025.

“Peningkatan juga terlihat dari jumlah pelaku. Jika tahun lalu hanya ada 2 tersangka, tahun ini kami telah mengamankan 22 pelaku terkait kasus bom ikan,” ujar Kompol Riki saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Secara keseluruhan. Menurut Kompol Riki dari 15 perkara yang ditangani Ditpolairud sepanjang 2025 meliputi 6 kasus illegal/destructive fishing, pelanggaran jalur penangkapan ikan, 1 kasus kehutanan, 1 kasus narkotika, serta 2 kasus tindak pidana ringan terkait minuman keras.

Terkait progres hukum, Kompol Riki menjelaskan bahwa seluruh kasus bom ikan telah ditindaklanjuti. Sebanyak 6 kasus sudah masuk tahap II (pelimpahan ke kejaksaan), 2 kasus tahap I, dan 2 kasus lainnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Ternate serta Bobong.

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas menyita sedikitnya 56 barang bukti. Mulai dari bom rakitan dalam kemasan botol, perahu, mesin tempel, kompresor, alat selam, hingga puluhan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.

“Barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa praktik bom ikan sangat berbahaya, baik bagi keselamatan jiwa pelaku maupun keberlangsungan ekosistem laut kita,” tegasnya.

Berdasarkan pemetaan kepolisian, terdapat tiga wilayah perairan yang masuk kategori rawan praktik destructive fishing, yakni Perairan Halmahera Selatan, Perairan Loloda (perbatasan Halmahera Utara-Barat), dan Perairan Pulau Taliabu.

Menyikapi hal tersebut, Ditpolairud Polda Malut terus menggencarkan langkah preventif melalui edukasi kepada nelayan, patroli dialogis, serta penguatan pos pengawasan pesisir. Program kemitraan dengan nelayan lokal juga diperkuat agar masyarakat bisa menjadi sumber informasi awal jika ditemukan aktivitas mencurigakan di laut.

“Penindakan terhadap bom ikan adalah komitmen kami. Ini kejahatan serius yang merusak masa depan perikanan kita. Kami mengimbau masyarakat. Laut adalah tabungan kita, jaga demi anak cucu. Ingat, nyawa jauh lebih berharga daripada sekantong ikan,” tutup Kompol Riki.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT