TERNATE,OT- Kepala Sekretariat (Kasek) Bawalsu Provinsi Maluku Utara (Malut) Irwan M Saleh dan bendahara Fadila memenuhi panggilan penyidik Polda Malut, untuk dimintai klarifikasi kasus dugaan penyalahgunaan SPPD Bawaslu tahun anggaran 2018, Senin (23/7/2018) siang tadi.
Pemeriksaan terhadap Kasek Bawalsu yang berlangsung di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kelurahan Maliaro ini, kurang lebih 3 jam, sejak pukul 10.17 WIT sampai 13.02 WIT dengan sekira 10 pertanyaan penyidik. Sementara untuk Bendahara Bawaslu diperiksa mulaipukul 14.00 Wit hingga selesai.
Kasek Bawaslu Malut Irwan M Saleh kepada awak media mengaku, pemeriksaan terhadap dirinya hanya memberikan klarifikasi terhadap laporan masyarakat tentang penyalahgunaan perjalanan dinas dan uang makan minum (Mami) di internal Bawalsu tahun 2018.
"Jadi dalam klarifikasi ini ditanyakan siapa saja yang melaksanakan perjalanan dinas, sehingga saya jelaskan yakni unsur Komisioner Bawalsu, pejabat sekretariat, personil Gakkumdu dan stakeholder yang direkrut sebagai pengawas partisipatif," jelasnya.
Irwan menjelaskan, dalam penggunaan perjalanan dinas oleh beberapa unsur tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebab, melekat pada beban belanja masing-masing.
"Sesungguhnya perjalanan dinas yang kami gunakan ini semua sudah sesuai dengan aturan. Sebab tidak mungkin tidak dianggarkan atau tidak ada ploting anggarannya lalu kita lakukan perjalanan dinas," jelas Irwan.(red)












