Home / Berita / Hukrim

Karyawan BRI Labuha Terancam Hukuman Seumur Hidup

11 November 2017
Kapolres Halsel

HALSEL OT - AM, tersangka kasus narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu, terancam sangsi kurungan seumur hidup.

Kapolres Halsel, AKBP Irfan Satya Prasaja Marpaung menjelaskan, tersangka AM bisa dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, dan paling banyak 10 milyar rupiah, sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski demikian, kata Kapolres, tidak menutup kemungkinan, AM bisa dikenai pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 ribu rupiah, dan paling banyak 8 miliyar rupiah, sesuai dengan pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambahkan, hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka AM mengakui, dirinya sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2014 saat masih kuliah di salah satu perguruan tinggi di kota Surabaya.

Dan pada saat Ivent Widi International Fishing Tournament (WIFT) yang lalu, dirinya ketemu temannya  yang sama-sama mengonsumsi barang haram itu dan ikut dalam rombongan WIFT tersebut. "Jadi AM ketemu teman lamanya itu dan saat kembali, temannya memberikan 
barang itu sebelum naik pesawat berangkat ke Surabaya," terangnya.

Hanya saja, lanjut Kapolres, barang itu tidak dikonsumsi namun disimpan oleh AM selama 3 minggu dan selanjutnya diedarkan. "Kami dapat informasi, selain dikonsumsi barang tersebut juga akan dijual dan kebetulan yang memancing sebagai pembeli adalah merupakan anggota kami yang tergabung dalam tim gabungan,"jelas Kapolres.

Jadi AM, lanjut Kapolres, merupakan pemain baru, bukan pemain lama yang ada sangkut paut dengan kasus – kasus narkoba yang lain.

Diketahui, AM diamankan oleh Satuan Tim Polres Halsel dan Polsek Bacan Timur, Rabu, (8/11/2017), beserta barang bukti 1 sachet plastik berisi serbuk bening diduga sabu, 1  sachet plastik diduga bekas penyimpanan serbuk putih yang diduga sabu, 1  buah korek api gas, 5 potong sedotan yang dibuat menyerupai sekop, 2 potong sedotan, 1 buah spon berbentuk kotak, 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat serbuk bening diduga sabu, 1 buah botol plastik berisi air mineral yang pada tutup botol dilubangi dan uang tunai Rp. 500.000 (diduga hasil penjualan narkotika-red).(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT