Home / Berita / Hukrim

Jual Narkoba, Polisi Ciduk Karyawan Bank BRI Labuha

09 November 2017
Tersangka AM

HALSEL OT - Polres Halmahera Selatan (Halsel) bersama Polsek Bacan berhasil meringkus AM, salah satu karyawan Bank BRI yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

AM yang sehari-hari berprofesi sebagai Cleaning Service di Bank BRI Cabang Tomori Labuha tersebut, diamankan, karena mengedarkan barang haram jenis sabu sebanyak 1 paket besar dan satu paket kecil dilengkapi pipet dan alat pakai lainya serta uang tunai Rp 500 ribu rupiah.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, kronologis kejadian berawal pada Rabu (8/11/2017) malam kemarin, sekitar jam 12.00 wit, anggota Polsek Bacan Timur Brigpol. Gambran Arachman di hubungi oleh informan, yang memberitahukan ada seorang laki-laki yang menjual narkoba jenis sabu di sekitar desa Tomori Kecamatan Bacan.

Mendapat informasi tersebut, Brigpol. Gambran Arachman mengajak Brigpol Hayatu Hasim untuk ke Labuha dan bertemu dengan Brigpol Ratno Damaryanto.

Setelah itu, Brigpol Gambran Arachman kembali menghubungi informan tersebut untuk bertemu dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) agar bertemu dengan tersangka guna membeli 1 paket narkoba jenis sabu tersebut.

Saat informan menemui tersangka, Brigpol Gambran Arachman, Brigpol. Hayatu Hasim dan Brigpol. Ratno Damaryanto menunggu di sekitar kantor BRI Tomori tepatnya di depan penginapan pelangi Tomori.

Usai melakukan transaksi, informan memberikan  hasil transaksi ke Brigpol Ratno Damaryanto dan selanjutnya bersama Brigpol Gambran Arachman dan kedua temanya langsung masuk ke dalam Bank BRI Tomori untuk melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap  AM dan tempat tinggal tersangka yang berada di belakang Bank BRI Tomori.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket besar sabu, satu paket kecil sabu dan pipet siap pakai yang didalamnya ada narkoba jenis sabu, disertai uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp. 500.000 bersama alat-alat untuk menggunakan narkoba.

Kapolres Halsel, AKBP, Irfan Satya Prasaja Marpauw, belum mau berkomentar karena pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. "Masih pengembangan mas, nanti kalau sudah selesai saya panggil," singkatnya.
(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT