HALSEL OT - Kasus penembakan terhadap JP, salah satu DPO residivis kasus pencurian alat elektronik di Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyimpan misteri.
Pasalnya, istri korban, Ufi Tuara (18) membantah klaim Polisi soal sebelum ditangkap, JP melakukan perlawanan dengan menggunakan benda tajam.
Di temui di rumah duka desa Marabose Kecamatan Bacan, Minggu (28/01/3018) siang, istri JP yang sedang hamil 4 bulan menceritakan, kronologis kejadian pada Kamis (25/01/2018), malam.
Ufi menjelaskan, pada malam itu, ada tiga anggota dari Polres datang menjemput dirinya dan membawa ke Polres untuk memberi tahu tempat persembunyian suaminya.
"Dorang tanya, ngana masih sayang ngana pe laki, saya bilang saya masih sayang, dorang bilang kalu ngana masih sayang, ngana kase tau ngana pe laki di mana," ujar Ufi meniru percakapannya dengan anggota Polisi yang memeriksanya.
Kepada Polisi, Ufi akhirnya memberitahukan keberadaan suaminya, karena takut.
"Dorang tanya saya, ngana mau ngana pe anak lahir tidak ada Papa, saya bilang, saya mau saya pe anak lahir ada orang tua, trus karena saya takut saya kase tau suami saya pe tampa," terang Ufi.
Dia menambahkan, kepada dirinya, anggota Polisi berjanji dan menjamin, kalau kasih tahu, dirinya bisa antar makanan dan datang lihat suaminya di Polres.
Karena takut dan masih sayang suaminya serta ingat janin yang baru 4 bulan, akhirnya Ufi mengantar tiga orang anggota Polres ke kampung Makian tempat suaminya berada.
Kedatangan Polisi pada salah satu rumah warga di kampung Makian, diketahui oleh JP, sehingga JP mencoba untuk melarikan diri dengan melompat paga,r namun diketahui salah atau anggota Polres yang langsung menarik dan memukul leher JP hingga terjatuh. Saat jatuh, oknum anggota Polisi lainnya langsung menembak JP.
"Dorang tembak di saya pe muka, dorang tembak ka bawah ke suami saya baru dorang tembak ka atas dua kali, dorang tembak saya lihat, dan suami saya langsung meninggal," ceritanya.
Ufi juga membantah kalau saat ditangkap, suaminya melakukan perlawanan dengan barang tajam. "Dorang tangkap, suami saya tidak memegang apa apa, malah dorang pukul di leher dan jatuh langsung tembak dan meninggal, jadi suami saya tidak pegang parang," jelas Ufi yang melihat langsung eksekusi suaminya saat kejadian di Kamis (25/1/2018) malam jam 21.00.
Sebelumnya, Kapolres Halsel, AKBP Irfan SP Marpaung menjelaskan, apa yang dilakukan anak buahnya terhadap JP sudah sesuai SOP.
"Sesuai protap SOP, anggota memberi peringatan terhadap tersangka dan menyuruh tersangka untuk menyerahkan diri, namun tersangka tidak mengindahkan peringatan tersebut tapi tersangka memegang sebilah parang lalu lari menuju anggota dan melayangkan parang secara membabi buta," jelas Kapolres.
Melihat adanya ancaman, lanjut Kapolres, anggota kembali memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tersangka tetap nekat dan terus melayangkan parang ke anggota, sehingga anggota melepaskan tembakan dengan sasaran tangan guna melumpuhkan, namun mengena bagian dada tersangka sehingga mengakibatkan tersangka meninggal dunia.
Diketahui, Residivis JP merupakan DPO Polres Halsel atas serangkaian kasus pencurian yang dilakukan bersama tersangka UL dan Halis yang sudah lebih dulu terangkap.(red)












