TERNATE, OT - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan seorang pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate berinisial SA (36) pada istrinya dihentikan oleh penyidik Mapolsek Ternate Selatan.
Penghentian kasus ini, karena korban yang merupakan istri pelaku inisial LM (27) telah mencabut laporan Polisi di Polsek Ternate Selatan beberapa waktu lalu.
LM mengatakan, dirinya sudah mendatangi Kantor Polsek Ternate Selatan untuk mencabut laporan penganiayaan yang dilakukan suaminya SA.
"Jadi saya datang ke Polsek untuk cabut laporan tersebut, dengan alasan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan,” terangnya, Senin, (22/11/201).
Menurutnya, dalam mencabut perkara tersebut tidak ada intervensi dari siapa pun dan itu merupakan keinginannya sendiri, karena dalam proses kasus ini pihak kepolisian telah mengamankan terlapor (suaminya).
"Iya suami saya sudah ditahan oleh anggota Polsek Ternate Selatan, bahkan saat datang ke Polsek melihat SA sudah berada di dalam ruangan tahanan," akuhnya.
BERITA TERKAIT; Diduga Lakukan KDRT, Seorang Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate Dipolisikan
Ia mengaku, saat mencabut perkara tersebut, telah dibuat perjanjian antara pelaku dan dirinya sebagai korban, jika pelaku mengulangi tindakannya maka akan diproses secara hukum.(ier)



