TERNATE, OT - Salah satu praktisi hukum di kota Ternate Maluku Utara, Fahruddin Maloko menilai oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) berinisial KM yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial LB (16) asal Manado, Sulawesi Utara dinilai tidak mentaati aturan sebagai seorang ASN.
"Memang sebagai seorang ASN seharusnya patut dan taat dengan aturan yang ada," ungkap Fahruddin saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, perkara ini tentunya agak menarik perhatian publik karena terlapor adalah salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sementara yang melaporkan adalah seorang anak di bawah umur
Apalagi, lanjut dia, kasus ini sudah secara resmi dilaporkan oleh pihak korban ke polisi, "tentunya penyidik akan melakukan upaya-upaya penyelidikan berdasarkan hukum yang berlaku, terutama mendalami secara baik dan imparsial informasi maupun bukti-bukti yang diperoleh entah itu dari pelapor maupun terlapor," ujarnya.
BACA JUGA : Oknum Pejabat Pemkab Sula Dilaporkan ke Polda Malut
Dikatakan Fahrudin, secara prinsip sebagai bentuk penghargaan atas hukum asas praduga tak bersalah harus dikedepankan agar menghindari tuduhan-tuduhan yang menyimpang sebelum adanya putusan pengadilan yang mengikat.
"Memang menurut kami, kasus ini menjadi perhatian publik karena terlapor merupakan seorang ASN seharusnya taat dan patuh terhadap aturan apalagi berkaitan dengan kasus anak tentu kami berharap penyidik bekerja dengan serius tanpa ada tekanan, agar cepat mendapatkan kepastian hukum atas kasus ini," pungkasnya.
(ian)



