Home / Berita / Hukrim

Oknum Pejabat Pemkab Sula Dilaporkan ke Polda Malut

05 Juli 2021
Roslan (foto_randi)

TERNATE, OT - Oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) berinisial KM, secara resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, karena dduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kuasa hukum pelapor, Roslan mengatakan, setelah menerima kuasa dari korban dirinya langsung membuat lporan polisi ke Polda Malut dengan nomor : STPL/68/VII/2021/SPKT/Polda Malut

"Iya, tadi secara resmi kami sudah masukan laporan ke Polda Malut atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di Sula," ungkap Roslan, kepada indotimur.com, Senin (5/7/2021).

Roslan menjelaskan, sesuai laporan yang diterima, terlapor KM diduga sudah melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang tidak lain merupakan pelapor, sehingga pelapor merasa tertekan dan melaporkan secara resmi oknum ASN tersebut ke pihak yang berwenang untuk diproses secara hukum.

Selain itu, ada beberapa ancaman yang disampaikan oleh terlapor KM ke pelapor (korban), diantaranya ancaman mulai dari via telepon, WhatsApp dan juga ancaman penganiayaan hingga tingkat pembunuhan.

“Tentu ini sangat bertentangan, apalagi yang namanya anak itu tetap dilindungi oleh UU,” ujarnya.

Dia mengaku, terlapor KM merupakan seorang ASN maka tidak boleh melakukan hal seperti ini, seharusnya bisa menghargai dan melindungi terhadap anak jika terjadi kasus seperti ini.

"Kita juga sudah mempunyai beberapa bukti atas kekerasan dalam kasus ini," katanya.

Lanjut Roslan, dari beberapa bukti yang sudah dikantongi ini tim hukum akan mengkaji lebih dalam unsur kasusnya, karena jika masuk unsur semuanya akan diproses hukum secara bersama dengan laporan awal ini.

"Yang jelas tadi kita sudah secara resmi memasukkan laporan, jadi kita berharap penyidik Polda Malut untuk segera bekerja secara baik atas kasus ini," harapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan ketika dikonfirmasi indotimur.com membenarkan laporan tersebut.

"Iya memang betul, tadi ada seorang pelapor melaporkan kasus terkait dengan dugaan adanya perkara persetubuhan anak di bawah umur," kata Adip.

Adip menyebut, laporan tersebut sudah diterima oleh SPKT Polda Malut dan selanjutnya penyidik akan menindak lanjuti sesuai prosedur yang ada.

"Nanti akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Malut untuk dikaji lebih dalam lagi laporan tersebut," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT