Home / Berita / Hukrim

IMM Malut Desak Kejati Transparan Soal Aktor Utama Kasus Anggaran Makan Minum WKDH 2022

Kejati Malut Diminta Buka Identitas PA dan KPA
18 Desember 2025
Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba (istimewa)

TERNATE, OT– Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk bersikap transparan terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara Tahun Anggaran 2022.

IMM meminta Kejati segera mengungkap kepada publik siapa sosok yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pos anggaran makan-minum serta perjalanan dinas tersebut.

Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba, menegaskan bahwa pengungkapan identitas PA dan KPA merupakan kunci untuk menjamin penegakan hukum yang objektif dan tidak tebang pilih. Menurutnya, posisi tersebut adalah simpul utama dalam pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

“Publik berhak mengetahui siapa PA dan KPA pada anggaran makan-minum dan perjalanan dinas Wakil Gubernur tahun 2022. Tanpa membuka identitas tersebut, penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan hukum,” ujar Taufan dalam keterangannya, (18/12/2025).

Taufan menjelaskan bahwa desakan ini bukanlah bentuk intervensi terhadap penyidikan, melainkan dorongan untuk transparansi struktural. Ia menilai identitas pejabat administratif (PA/KPA) adalah informasi publik yang bersifat terbuka, bukan materi rahasia penyidikan.

Selain kepada Kejati, IMM juga menuntut Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk membuka. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat WKDH TA 2022.Surat Keputusan (SK) penetapan PA dan KPA pada tahun tersebut.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Langkah konstitusional lebih lanjut, DPD IMM Malut mengancam akan mengambil langkah hukum lebih serius jika aspirasi ini diabaikan.

“Jika pemerintah daerah maupun Kejati menutup akses informasi ini, maka komitmen transparansi mereka patut dipertanyakan. Kami akan menempuh langkah konstitusional, termasuk permohonan informasi publik secara resmi dan advokasi hukum,” tegas Taufan.

Sebagai organisasi gerakan moral, IMM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat Maluku Utara.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT