Ibu Kandung Bidan Afifah Minta Mursad Dihukum Mati
22 Agustus 2017
Sabtu Saya Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa
TIDORE, OT- Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang di gelar di pengadilan negeri (PN) Soasio Tidore, Selasa (22/8/2017) siang tadi, ibu kandung bidan Afifah Arahman meminta agar Terdakwa Mursad Hi Jafar di hukum mati sesuai dengan perbuatannya.
Hal ini disampaikan, Ibu Korban Sabtu Hi. Abbas (49) kepada media Indotimur.com, didepan gedung pengadilan Negeri (PN) Soasio siang tadi, bahwa dirinya kecewa dengan tuntutan Jaksa kepada terdakwa Mursad Hi Jafar yang hanya 20 tahun pidana penjara.
"Mursad sudah membunuh Afifah, maka dia (Mursad red) harus di hukum mati juga berdasarkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban (Afifah red), nyawa harus diganti dengan nyawa, karena saya selaku ibu korban terlalu sakit harus menerima kenyataan ini," tutur Ibu Afifah sambil berlinang air mata.
Lanjut dia, "biarlah agar apa yang saya rasakan ini bisa dirasakan juga oleh orang tua terdakwa (Mursad red), untuk itu maka hukuman yang pantas yaitu nyawa harus di ganti dengan nyawa, berdasarkan dengan tuntutan jaksa tadi, saya sangat tidak puas," kesalnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Tidore, M Matulessy saat di konfimasi terkait dengan ketidakpuasan orang tua korban atas tuntutan jaksa tadi, dirinya menyerahkan semuanya pada putusan hakim nanti berdasarkan fakta persidangan.
Menurut dia, ancaman pidana penjara 20 tahun yang disampaikan JPU kepada majelis hakim berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya yaitu hukuman pidana penjara seumur hidup, hukuman mati dan hukuman pidana penjara 20 Tahun.
"JPU sudah menyampaikan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara 20 tahun, nanti Majelis hakim bisa saja memutuskan apakah lebih tinggi lagi dari tuntutan jaksa," terang dia.
Dia menambahkan, semua itu biarlah nanti majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta persidangan, dengan melihat hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Mursad Hi Jafar pada persidangan. ((red)