TERNATE, OT– Wajah penegakan hukum di Indonesia mulai memasuki babak baru yang lebih humanis. Tak lagi melulu soal jeruji besi, para pelaku tindak pidana kini berpeluang menebus kesalahannya melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Komitmen ini dipertegas dalam kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jum'at (13/2/2026).
Kedatangan Prof. Asep disambut hangat oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bersama jajaran bupati, wali kota, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Maluku Utara. Agenda utama pertemuan di Aula Falalamo ini adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional per 2 Januari 2026 lalu. Menurutnya, UU baru tersebut menjadi tonggak sejarah transformasi hukum pidana di tanah air.
"Salah satu substansi paling krusial adalah diperkenalkannya pidana kerja sosial. Ini adalah alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial. Fokus kita bukan lagi sekadar pemenjaraan," ujar Sufari dalam sambutannya.
Meski menawarkan sisi humanis, Sufari mewanti-wanti agar implementasinya tetap mengedepankan asas kepastian hukum dan keadilan. Ia menilai, pidana kerja sosial adalah konsep yang relatif baru sehingga butuh kecermatan tingkat tinggi dalam eksekusinya.
Sebab, meski bentuknya kerja sosial, sanksi ini tetap bersifat membatasi kemerdekaan seseorang yang diatur oleh undang-undang. Di sinilah peran krusial pemerintah daerah (Pemda) dibutuhkan.
"Perlu koordinasi yang sangat matang antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, terutama dalam menentukan jenis sanksi sosial yang tepat dan bermanfaat bagi publik. Sinergi ini adalah kunci agar hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," imbuhnya.
BACA JUGA : Pemkot Ternate Siap Tindak Lanjut PKS Pidana Kerja Sosial
Melalui MoU ini, Kejati Maluku Utara dan Pemprov Maluku Utara termasuk Kejari jajaran dengan para Bupati/Wali Kota sepakat untuk menyusun mekanisme teknis terkait wadah atau instansi tempat para terpidana menjalani sanksi sosial tersebut.
Langkah progresif ini diharapkan mampu mengurangi beban kapasitas lembaga pemasyarakatan (overcapacity) sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri tanpa harus kehilangan produktivitasnya di tengah masyarakat.
(ier)









