Home / Ternate Andalan

Pemkot Ternate Siap Tindak Lanjut PKS Pidana Kerja Sosial

13 Februari 2026

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Wali Kota Ternate bersama Kepala Kejari Ternate di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Jumat (13/2/2026).

Selain Kota Ternate, para Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) se-Peovinsi Maluku Utara turut hadir dalam agenda tersebut.

.

Wali Kota Ternate, Dr H M Tauhid Soleman menyatakan, Pemerintah Kota Ternate siap menindaklanjuti PKS dengan pihak Kejaksaan Negeri Ternate dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Menurutnya, teknis PKS penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ini selanjutnya akan didiskusikan bersama Kejari Ternate.

"Kami siap untuk menindaklanjuti kerjasama ini, setelah ini akan ada pertemuan untuk membahas tekhnis pelaksanaan bersama pihak Kejari," kata Wali Kota usai kegiatan.

Pemkot Ternate juga akan mensosialisasikan PKS ini dengan pihak-pihak terkait, "nanti secara teknis kita bicarakan bersama dengan pihak Kejari, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat dan aparatur pemerintah hingga di level RT/RW," terangnya.

Pemkot Ternate, lanjut Wali Kota bersama Kejari juga akan melihat aspek-aspek penerapan KUHP Nasional 2026 terkait Restorastive Justice (RJ).

"Ini juga akan dibicarakan secara teknis dengan pak Kajari dan jajarannya, pemerintah juga akan melibatkan semua instansi terkait termasuk para Camat dan Lurah," tutupnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT