Home / Berita / Hukrim

HMI Cabang Morotai Nilai Polda Malut Menyalahi Hak Konstitusi

24 April 2018
Aksi HMI

DARUBA, OT - Aksi protes terhadap Polda Maluku Utara (Malut), yang menetapkan Sekretaris Wilayah (Sekwil) Korps Alumni HMI (KAHMI) Malut Hasbi Yusup, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui Sosmed, juga datang dari pengurus KAHMI dan HMI Cabang Morotai.

Amatan indotimur.com, Selasa (24/04/2018) siang tadi, puluhan kader dan alumni HMI melakukan aksi di depan Polres Morotai.

Salah satu alumni HMI Irwan Soleman menyampaikan, kasus dugaan kebencian melalui Media Sosial Twitter sejak Agustus 2017 lalu, Hasby dijerat melanggar pasal 45 a ayat (2) UU No 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik Junto pasla 310 KUHP yakni pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenagkan.

Pasal tersebut, kata Irwan, HMI menilai menyalahi hak konstitusional. "Sangahan pasal tersebut mendistorsi hak konstitusional warga Negera sebagai mana dijelaskan dalam pasal (28e) ayat (3) UUD 1945 Junto Pasla (23) ayat (2) UU No 39 tahun 1999 tentang HAM," cetus Irwan.

Kata dia, dengan demikian maka disetiap materi Hasby Yusuf di Medsos merupakan bentuk kemerdekaan berpikir manusia rasional yang harus dihargai dan dihormati sebab dijamin dalam UU no 9 tahun 1989 pasal (1) ayat (2) tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum.

"Pasal tersebut, hemat kami sangat multi tafsir karena terdapat fase antar golongan tidak jelas batasan, sehingga penerapannya sangat luas mencakup kelompok apa pun dalam masyarakat," ujar Irwan.

Untuk itu, kata Irwan, HMI dan KAHMI Morotai meminta Kapolda Malut segera membebaskan Hasby Yusuf, jika tidak maka akan berpengaruh stabilitas keamanan Malut menghadapi Pemilu. Sebab aksi HMI di Malut tetap jalan.

Selain itu, mendesak Kapolri mencopot jabatan Kapolda Malut, karena dinilai melakukan kriminalisasi kemerdekaan berpikir.(hiz)


Reporter: Hizbullah Ode

BERITA TERKAIT