Home / Berita / Hukrim

Hakim Vonis Tiga Terdakwa Kasus Perumahan 100 Lelilef

Suami Ketua Bawaslu Halteng Ikut Terseret
14 April 2026
Kantor kejari Halteng

HALTENG, OT - Kasus Tindak Pidana Korupsi proyek Pembangunan perumahan 100 di Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah Halmahera Tengah (Halteng) masuk pada tahapan putusan pengadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial ASN alias Andi, HO alias Hendry dan SBS alias Samsul.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/4/2026), ketua majelis hakim memvonis tiga terdakwa dengan putusan berbeda.

Terdalwa Andi divonis dengan pidana pokok 4 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp 5.000.000.00,- (lima juta rupiah). Subsider 1 (satu) tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah) subsider 60 (enam puluh) hari penjara.

Sementara terdakwa Hendry divonis dengan pidana pokok 6 (enam) tahun penjara, dengan uang pengganti Rp. 4.424.938.523.00, (empat milyar empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) subsider 5 (lima) tahun penjara, dan denda Rp. 500.000.000.00, (lima ratus juta rupiah) subsider 140 (seratus empat puluh) hari penjara.

Terdakwa Samsul mendapatkan putusan dengan pidana pokok 2 (dua) tahun penjara, dengan uang pengganti Rp.98.000.000.00,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, dan denda Rp.50.000.000.00, (lima puluh juta rupiah) subsider 50 (lima puluh) hari penjara.

Atas putusan tersebut, dua terdakwa menyatakan pikir-pikir, satu terdakwa menerima sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas tiga vonis yang diputuskan pengadilan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Rahmat Islami membenarkan, tiga terdakwa  dalam kasus Perumahan 100 Lelilef telah divonis.

"Tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, serta mempertimbangkan kualitas masing-masing terdakwa," ujarnya singkat.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT