DARUBA, OT - Gelar perkara kasus dugaan pemalsuan tanda tangan 20 anggota DPRD Pulau Morotai di dokumen APBD 2018 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai, akan dilaksanakan di Mapolda Maluku Utara (Malut).
Kapoles Pulau Morotai AKBP Mikail P Sitanggang pada wartawan menyampaikan, kasus tersebut masih ditangani Polres Morotai, namun gelar perkaranya dialihkan ke Polda.
"Kami sudah ditelepon dari Polda, sehingga akan mempersiapkan semuanya untuk gelar perkara di Direskrimum Polda yang akan dilaksanakan dalam waktu dakat," ujar Kapolres.
"Gelar perkaranya kemungkinan minggu depan, karena kita masih sibuk untuk pengawasan situasi pasca Pilgub," ucapnya.
Dalam gelar perkara yang nantinya digera di Polda, Kapolres mengatakan, menunggu hasil putusan jika kasus tersebut akan dinaikan ketingkat penyidikan atau tidak. "Seperti apa tindak lanjut perkara itu, biarlah nanti gelar perkara yang memutuskan," katanya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, jika kasus itu dinaikan ketingkat penyidikan maka tanda tangan di dokumen APBD 2018 akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk disidik lebih lanjut.
"Pemeriksaa labfor kita laksanakan walupun sudah ada pengakuan. Tapi pengakuan bukan suatu hal yang mustahil namun harus dibuktikan dengan ilmu pengetahuan," ucapnya.(hiz)












