HALSEL, OT - Setelah berhasil membongkar jaringan penadah barang-barang elektronik hasil curian yang melibatkan oknum pegawai Ritan beberapa waktu lalu di desa Wayamiga, jajaran Polres Halmahera Selatan (Halsel) terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Dari hasil pengembangan, Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian alat alat elektronik milik SMK Kesehatan Nurul Hasan di desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halsel.
Kapolres Halsel AKBP Irfan SP Marpaung, Senin, (9/1/2018) menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian di SMK Kesehatan. "Pelaku pencurian di SMK Kesehatan telah ditangkap," kata Kapolres.
Pelaku dengan imisial AVS alias Alan (17) warga Desa Tomori Kecamatan Bacan, diketahui bertugas sebagai eksekutor lapangam. Setelah melakukan pemcurian, Alan langsung menyerahkan hasil pencurian kepada Jefri untuk mengamankan barang yang diambil oleh Alan.
Jefri yang disebut-sebut sebagai pengumpul barang curian saat ini masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Halsel.
Dari Jefri, kemudian barang curian itu di berikan ke HS, oknum pegawai Rutan Labuha yang sudah diamankan terlebih dahulu.
"Tersangka (Alan-red), ditangkap terkait kasus pencurian yang terjadi di sekolah Yayasan SMK Kesehatn Nurul Hasan Bacan di Desa Wayamiga," terangnya.
Pelaku, lanjut Kapolres, bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.
(red)












