Home / Berita / Hukrim

‎Dugaan Judol Mencuat, Desakan Copot Sekda dan Proses Polisi Menguat

23 April 2026
Praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni (istimewa)

‎TERNATE, OT – Dugaan keterlibatan aparatur negara dalam praktik judi online (Judol) kembali menuai sorotan. Praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga terlibat.

‎Bahtiar meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, untuk menindak anggotanya yang diduga bermain judi online. Bahtiar juga mendesak Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, agar mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial MUA karena dinilai tidak memberikan teladan yang baik.

‎Dua nama yang mencuat dalam kasus ini yakni Bripda RM alias Rian dan Sekda Pulau Morotai berinisial MUA. Keduanya diduga terlibat aktivitas judi online setelah akun pribadi mereka bocor ke publik dan menjadi perbincangan luas.

‎Dari informasi yang beredar, kedua oknum tersebut disebut menggunakan rekening pribadi dalam aktivitas tersebut. Hal ini dinilai mencoreng nama baik institusi, baik Kepolisian maupun Pemerintah Daerah Pulau Morotai.

‎“Oknum polisi dan sekda sama-sama memiliki kode etik. Mereka harus ditindak jika terbukti terlibat judol. Ketika kasus ini sudah ramai, seharusnya pimpinan tidak perlu menunggu laporan, tetapi langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan pemanggilan,” tegas Bahtiar, Kamis (23/4/2026).

‎Menurutnya, sebagai aparat negara, keduanya seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terlebih, praktik judi online telah dilarang keras oleh pemerintah.

‎Dia menambahkan, Polda Maluku Utara semestinya segera memanggil oknum polisi tersebut mengingat bukti kepemilikan akun telah tersebar ke publik.

‎“Tanpa harus menunggu laporan, langkah pemanggilan sudah bisa dilakukan karena indikasi awal sudah terlihat,” ujarnya.

‎Selain itu, Bahtiar yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara mendesak Bupati Pulau Morotai untuk segera mengevaluasi Sekda MUA.

‎“Bupati harus segera mengambil sikap. Dari sisi etik, yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik ASN. Saya kira perlu segera dievaluasi dan diganti,” pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT