Home / Berita / Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Nautika Divonis Bebas, Dua Lainnya Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

17 Februari 2022
Terdakwa Ibrahim Ruray saat mendengarkan putusan majelis hakim

 

TERNATE, OT- Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal Nautika dan alat Simolator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) MMaluku Utara tahun 2019, divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (16/2/2022).

Kedua terdakwa yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zainuddin Hamisi dan Direktur Utama PT Tamalanrea Karsatama Ibrahim Ruray. Selain keduan terdakwa divonis bersalah, Hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yakni Mantan Kepala Dikbud Malut Imran Yakub dan Ketua Pokja I ULP Malut Reza divonis tidak bersalah atau bebas.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Achmad Ukayat dan didampingi dua hakim anggota Khadijah A. Rumalean dan Aminul Rahman tersebut, menghadirkan empat terdakwa yakni Imran Yakub, Reza ST, Zainuddin Hamisi dan Ibrahim Ruray.

"Terdakwa Zainuddin Hamisi terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ucap Achmad Ukayat saat membacakan putusan.

Menurutnya, mengadili terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Selain itu, Zainuddin Hamisi terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU.

"Menerima seluruh tuntutan subsider Premiair, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim.

“Memvonis terdakwa Zainuddin Hamisi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa hukuman dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsider selama 3 bulan kurungan, serta memerintahkan terdakwa mengantikan kerugian Negera senilai Rp 2,5 miliar dengan subsider 2 tahun pidana kurungan,” jelas Achmad.

Sementara untuk terdakwa Ibrahim Ruray. Ketua majelis Hakim mmenyampaikan, mengadili terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Baca Juga ; Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Nautika Divonis Bebas

 

“Terdakwa Ibrahim Ruray divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 subsider selama 2 bulan kurungan, serta memerintahkan terdakwa mengantikan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar dengan subsider 2 tahun pidana kurungan badan,” jelasnya.

Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa Ibrahim Ruray, Fahruddin Maloko menyatakan, terkait putusan terhadap kliennya terdapat perbedaan fakta. Olehnya pihaknya akan mengkaji kembali apa yang menjadi putusan majelis hakim tersebut terhadap terdakwa Ibrahim Ruray.

Kata dia, jalannya persidangan terdapat perbedaan fakta, dimana fakta lain terkait pengembalian uang senilai Rp150 juta masuk sebagai uang titipan, kenapa di perka Ibrahim Ruray disebut pengembalian kerugian Negara.

"Adanya disparitas putusan atau perbedaan fakta seperti yang kita ikuti pada persidangan, sehingga hal ini akan kami dikaji kembali perbedaan tersebut," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Zainuddin Hamisi dan Ibrahim Ruray dituntut JPU pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT