TERNATE, OT - Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan kapal Nautika dan alat Simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Maluku Utara (Malut) tahun 2019 divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kedua terdakwa Imran Yakub selaku mantan Kadikbud Malut dan Ketua Pokja I ULP Malut Reza, dinilai tidak terbukti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamd Ukayat didampingi dua hakim anggota Khadijah A. Rumalean dan Aminul Rahman, membacakan putusan secara terpisah
"Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Kata Achmad, hakim mempertimbangkan Imran Yakub tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.
"Menolak seluruh tuntutan subsider Premiair, bahwa terdakwa (IY) telah melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Ketua Majelis Hakim.
Hal yang sama juga diputusan terdakwa Reza. "Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, Achamd saat membacakan amar putusan Reza.
Majelis menimbang agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan nama baik serta harkat dan martabatnya, menetapkan agar terdakwa dikelurkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara ditanggung oleh negara.
Setalah dibacakan, majelis hakim kemudian memberikan hak kepada kedua terdakwa untuk menimbang putusan. Kemudian putusan itu diterima oleh keduanya yang juga didampingi kuasa hukumnya. Sementara JPU masih mempertimbangkan selama 7 hari kedepan.
Sementara Kuasa Hukum dari kedua terdakwa, Sahidin Malam mengatakan, putusan majelis hakim tadi sudah adil dan sesuai dengan fakta persidangan.
"Tidak ada keterkaitan klien saya dalam perkara ini," katanya.
Sementara kyasa hukum lainnya, Try Handika Juli Saputra menambahkan, klien tidak terbukti dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi pertimbangan majelis hakim tadi terkait dengan pasal 2 tidak terbukti, kemudian dipertimbangkan mengenai dakwaan pasal 3 subsidiari Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak terbukti," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Imran Yakub dan Reza dituntut JPU pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         