HALBAR, OT - Kepolisian Daerah (Polda).Maluku Utara (Malut), melalui Direktorat Profesi dan Pengamanan (Dit Propam), telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 anggota Polres Halmahera Barat (Halbar), terkait dugaan bunuh diri salah satu tahanan di sel Mapolres Halbar.
Selain 20 anggota, dua rekan korban yang berstatus tahanan (satu sel bersama korban) bakal menjadi saksi kunci peristiwa tersebut.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, kasus dugaan bunuh diri.yang dilakukan salah satu tahanan di sel Mapolres Halbar telah diambil-alih oleh Polda Maluku Utara melalui Dir-Propam.
Kabarnya, bidang yang menangani pelanggaran anggota Polisi itu telah melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Pureng dan Bripka Hakim Dumade yang melaksanakan tugas piket saat peristiwa tersebut.
BERITA TERKAIT : Seorang Tahanan Polres Halmahera Barat Ditemukan Tewas Dalam Sel, Diduga Bunuh Diri
Kasubag Humas Polres Halbar, Yuherson Dodowor mengatakan, semua anggota piket mulai dari Perwira pengawas sampai anggota bertugas, ikut diperiksa Propam Polda Maluku Utara.
"Kalau tidak salah, pukul 14.30 WIT itu penyidik Propam Polda tiba disini dan langsung digelar pemeriksaan sampai malam sekitar pukul 22.00 WIT," kata Dodowor seraya menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap semua anggota yang bertugas saat peristiwa.
Dia mengaku, sesuai SOP, sejumlah barang yang dianggap membahayakan atau mengancam nyawa sangat dilarang berada dalam sel tahanan.
Dia menegagkan, jika dalam pemeriksaan terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan adanya peristiwa gantung diri maka akan diberikan sanksi sebab barang-barang seperti itu tidak seharusnya berada dalam sel.
"Saat ini sudah diambil alih oleh penyidik propam Polda jadi nanti kita tunggu hasil kesimpulannya seperti apa, yang jelas kalau memang terindikasi dalam kategori kelalaian tentu anggota yang piket pada saat itu akan diproses sesuai prosedur yang ada," ungkapnya.
BERITA TERKAIT : Tahanan Meninggal di Sel Mapolres Halbar, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan
Menyangkut keraguan keluarga korban, dia memastikan akan diketahui oleh penyidik Propam baik melalui visum maupun hasil pemeriksaan, sebab dalam persitiwa tersebut ada sejumlah tahanan yang nantinya menjadi saksi kunci.
"Peristiwa itu ada dua saksi juga sebagai tahanan satu sel dengan JRF bahkan mereka berdua ikut membantu menurunkan jenazahnya kemudian bersama anggota membawanya ke RSUD, kalau saja tidak ada saksi memang agak repot. Tetapi mereka berdua merupakan saksi kunci karena melihat langsung peristiwa,"ungkapnya
Kasubag Humas mengaku hasil.visum.korban telah dikantongi pihak Reskrim Polres Halbar..
"Saat ini hasil visumnya sudah diperoleh dan sudah berada di Reskrim. Namun untuk hasil pemeriksaan masih harus dikonfirmasi dulu ke Kasie Propam Polda sebab jangan sampai masih digelar pemeriksaan," pungkasnya.
(deko)