Home / Berita / Hukrim

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

24 November 2017

Polisi mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yakni, Armando Supianto alias Midun (25) dan Dedi (32). Diduga Midun berperan sebagai pelaksana atau ekskutor melakukan pencurian. Sedangkan, Dedi berperan membantu menjual sepeda motor hasil curian.

SEKADAU, OT - Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M Ginting menuturkan, pelaku menjalankan aksinya belum lama ini di Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, sekitar pukul 22.30.

Korban, kata Ginting, saat itu memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega Force KB 2348 VP miliknya dihalaman rumah rekannya. “Setelah memarkirkan motornya, korban masuk kerumah. Tidak lama kemudian korban yang baru keluar dari rumah, kembali ketempat motornya di parkir,” ujarnya ditemui, Kamis (23/11).

Setelah kembali ketempat parkir tersebut, kata Ginting, korbna sudah tidak melihat motornya. Kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menyelidikinya.

“Dari penyelidikan, kami mendapati terduga pelaku Midun berada di Melawi. Kami juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Melawi,” ucapnya.

Ginting mengungkapkan, hasil penyelidikan tersebut ditemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vega Force KB 2348 VP. Selain itu juga ditemukan, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion KB 3758 JN.

“Kemudian terduga pelaku, Midun itu dan dua unit sepeda motor tersebut diamankan,” ungkapnya.

Menurut pengakuannya, kata Ginting, satu unit sepeda motor Yamaha Vega Force KB 2348 VP, hasil curian di wilayah hukum Polres Sekadau. Sedangkan, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion KB 3758 JN, hasil curian di wilayah hukum Polres Melawi.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan seorang terduga pelaku lainnya yaitu Dedi. Ginting mengatakannya, dari pengakuan Dedi saat itu Midun membawa satu unit sepeda motor Yamaha Vega Force ke Melawi untuk dijual.

“Saat perjalanan itulah Midun menghubungi Dedi hingga keduanya bertemu. Motor yang dibawa itu dijual keseseorang dengan harga Rp2 juta,” beber Ginting.

Dari hasil penjualan motor hasil curian itu, Midun mendapatkan Rp1,2 juta. Sedangkan, Dedi mendapatkan bagian sebesar Rp800 ribu. Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vefa Force KB 2348 VP. “Saat ini, kami masih mengembangkan kasus tersebut,” tutur Ginting.

Sementara itu, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengatakan, pihaknya kini menangani kasus tersebut. Untuk itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kemungkinan terjadinya tindak kejahatan, salah satunya Curanmor.

“Masyarakat juga harus berhati-hati. Jadi polisi bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan,” imbaunya.


(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT