Home / Berita / Hukrim

Divonis 18 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Empat Anak Naik Banding

08 November 2017
Terdakwa

Masih ingat kasus pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) dengan modus dapat menyembuhkan orang sakit, yang dilakukan oleh Vinsensius Kresensius Yohanes Duan (33)? Disinyalir korbannya tidak hanya di Sekadau, bahkan di daerah lain seperti di Sintang.

SEKADAU, OT - Setelah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terungkap, Vinsensius kini mendekam dibalik jeruji besi. Kendati mengakui semua perbuatannya, disinyalir masih banyak korban yang enggan melapor perbuatan bejatnya itu.

Terdakwa dalam menjalankan aksi bejatnya berupa mengobati orang lain dengan dalih di perut korban ada ular atau lintah, sehingga haris diterapi. Jika korban tidak mau diterapi, Vinsensius menyatakan korban tidak bisa memiliki keturunan. Dengan modus tersebut, ia mengambil kesempatan untuk mencabuli para anak di bawah umur yang merupakan pasiennya.

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sekadau, Eddy Purwanto menuturkan, terdakwa mengakui perbutan dan tak memberikan keterangan yang berkelit. Hanya saja, yang memberatkan hukuman terdakwa yaitu banyaknya dampak yang ditimbulkan.

“Menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban yakni trauma. Selain itu, akibat perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat, kemudian tidak ada perdamaian dari terdakwa dan korban. Pihak korban tidak ada yang memaafkan,” ujar Eddy ditemui, Selasa (7/11/2017) kemarin.

“Perbuatannya luar biasa. Sebenarnya banyak yang menjadi korban Vinsen, karena dari pengakuannya ada belasan anak-anak menjadi korbannya,” sambungnya.

Eddy mengungkapkan, berdasarkan fakta yang melaporkan ada empat korban. Adapun rata-rata korbannya berusia 13–14 tahun.

“Kalau penuntutan pidananya selama 13 tahun pidana dan denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 10 bulan,” ungkap Eddy yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut.

Penuntutan tersebut disidangkan pada 14 September lalu. Kemudian, 21 September sidang pembelaan atau pledoi dan sidang putusan dilakukan pada 28 September lalu.

“Putusannya 18 tahun. Naik dari tuntutan, pada dasarnya saya sebagai JPU waktu itu terima dengan putusan hakim 18 tahun. Cuma terdakwa banding, sekarang masih tingkat banding” bebernya.


(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT