TERNATE, OT - Burhanudin Leman Djaelani, Direktur Utama PT Direktur Utama PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) melalui kuasa hukumnya Law Office Hendra Karianga dan rekan, mengadukan Bob Brata Djaya dkk ke Polda Malut, terkait dugaan pemalsuan dan penyerobotan areal pertambangan.
"Hari ini kami sudah melaporkan sekelompok orang yang kita duga melakukan penyerobotan diatas lahan klien kami," kata Hendra selaku kuasa hukum Burhanudin Leman Djaelani kepada wartawan di Ternate, Jum'at (20/1/2023).
Menurutnya, PT. Adhita Nikel Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Nikel di Kabupaten Halmahera Timur, (Haltim) Maluku Utara, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 46 Tahun 2007 oleh Notaris Dewi Andirani, beserta pengesahannya melalui Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. w-7 07621.ht01.01-th2007, tanggal 9 Juli 2007 dengan Burhanudin Leman Djaelani, bertindak selaku Direktur Utama.
Kata dia, dalam perjalanan kegiatan operasional, PT. Adhita Nikel Indonesia mengalami perubahan pemegang saham dan kepengurusan sehingga terbitlah Akta No. 46 Tahun 2007 menjadi Akta No. 13 Tahun 2013 oleh Notaris Sahat Simanungkalit, yang dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Lanjutnya, berdasarkan Akta No. 13 Tahun 2013 tersebut pemegang saham mayoritas sekaligus merangkap Direktur Utama adalah klien kami Burhanudin Leman Djaelani. Pengesahaan Akta No. 13 tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasl Manusia No. AHU.AHO.10.20870 tanggal 29 Mei.
"Nah, terbitnya akta no 1 dan 2 seperti yang saya bilang tadi. Tindakan manipulatif, kriminil dilakukan orang-orang yang tidak bertanggungjawab siapa orang itu yakni saudara Bob Brata Djaya dkk mereka ada pelaku kriminil yang melakukan tindakan manipulatif bekerjasama dengan notaris merubah akte PT.ANI dengan memasukkan nama-nama mereka seolah sebagai pemilik," ungkapnya.
Olehnya itu kami kata Hendra, kemudian mengambil langkah hukum melaporkan perihal itu ke Polda Maluku Utara hari ini dan mungkin sementara diproses.
"Mungkin karena locus dan tempusnya (tempat dan waktu-red) di Jakarta nanti persoalan itu akan bergulir sampai ke Mabes Polri," katanya.
Dia menambahkan, terkait pasal yang kami tudukkan terhadap para pelaku-pelaku itu yakni pasal pemalsuan dan penempatan keterangan palsu. Pasal 263 ayat (1) kitab undang-undang pidana dan perbuatan penyerobotan dan penggelapan aset yakni pasal 167 KHUPidana.
Hendra berharap, terkait laporan yang telah dimasukkan agar supaya aparat penegak hukum di daerah ini untuk betul-betul serius menangani masalah ini.
"Kami berharap aparat penegak hukum (APH) Polda Maluku Utara agar serius menangani masalah yang dilaporkan. Karena, jika tidak ditangani akan menjadi konflik di tengah masyarakat. Apalagi sekarang sudah ada upaya menduduki areal tambang tanpa izin," tandasnya.
Ditempat yang sama Direktur PT. ANI Burhanudin Leman Djalani menambahkan, bahwa selain memalsukan dokumen seperti disampaikan oleh penasehat hukum Hendra Karianga. Para terduga pelaku Bob Brata merupakan orangnya H. Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto.
"Jadi masyarakat juga takut memprotes, karena membawa nama Tommy Soeharto," katanya.
Selain itu, menurutnya kalau kehadiran Bob Brata Djaya dan kawan-kawan telah menciptakan situasi yang akan menimbulkan kerusuhan di Maluku Utara. Untuk itu, kami berharap pemerintah provinsi Maluku Utara agar melihat penyerobotan yang dilakukan para terduga pelaku itu. Karena, saya selaku putra daerah merasa di tipu atas perjanjian pada tahun 2014 untuk membangun smelter di Haltim. Padahal smelter tersebut telah berhasil dibuat serta mengurus seluruh AMDAL hingga disahkan oleh pemerintah.
"Selaku putra daerah, saya telah ditipu. Intinya, kami berharap APH dan pemerintah agar dapat melihat serta memproses Bob Brata Djaya dan kawan-kawan," pungkasnya.
(ier)