Home / Berita / Hukrim

Diduga Penambang Emas Tanpa Izin, Tiga Pria Dicokok Polisi

15 Januari 2018

Satreskrim Polres Sekadau mengamankan tiga pria yang diduga penambang emas tanpa izin (PETI). Ketiganya diamankan polisi di daerah Dusun Amak, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (13/1) lalu. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk menunjang aktivitas PETI.  

SEKADAU, OT - Tiga orang yang diamankan itu masing-masing Hendri, Maurus dan Ab Syahlan. Ketiganya diamankan di hamparan yang sama, namun berbeda tempat di daerah Dusun Amak, Desa Sungai Kunyit. Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M Ginting menuturukan, pihaknya menerima informasi adanya kegiatan PETI di daerah tersebut, sehingga langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

“Setelah diselidiki informasi tersebut benar adanya. Kami langsung menindak pelaku PETI, tiga orang kami amankan di hamparan yang sama tapi tempatnya berbeda,” ujarnya, Senin (15/1).

Selain mengamankan tiga orang tersebut, kata Ginting, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, mesin dieselmerk tianli, mesin pump, paralin hingga alat pendulang. “Ketiganya bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sekadau,” ucap Ginting.

Ginting mengatakan, pihaknya masih menangani kasus tersebut. Ketiganya, kata dia, disangka melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancaman pidana penjaara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Ginting.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT