TERNATE, OT - Front Gerakan Mahasiswa Matangtengin (FGMM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Senin (7/6/2021) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Mereka mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara untuk mengusut kasus salah satu oknum anggota Polres Halmahera Tengah (Halteng) berinisial Bripka SH, yang diduga Kawin Tanpa Izin (KTI) dan penelantaran anak.
"Kami akan terus kawal proses kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum ini hingga ada kepastian hukum dan oknum anggota tersebut diproses," ungkap koordinator aksi FGMM, Risal L Hi Noh kepada indotimur.com.
Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan keluarga korban atas dugaan perkara yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota yang bertugas di Polres Halteng.
Baca Juga : Diduga Lakukan KTI dan Penelantaran Anak, Oknum Anggota Polres Halteng Dipidanakan
Untuk itu lanjut Risal, pihaknya mendesak kepada Kapolda Malut dan Bidang Propam Polda Malut agar segera menahan oknum anggota tersebut atas dugaan melakukan praktek pelanggaran.
Dalam tuntutannya, FGMM mendesak Polda selaku institusi penegak hukum, segera mempercepat proses hukum atas dugaan kasus penelantaran anak dan KTI.
Mereka juga meminta Kapolda segera memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan agar ada efek jera untuk anggota yang lain.
Selain itu, FGMM juga meminta Bidang Propam agar secepatnya menanggani kasus ini sehingga memiliki ketetapan hukum atas perkara ini.
"Jika tidak ada kepastian dengan kasus ini jelas kami dari FGMM akan terus mengawal hingga kasus selesai dan ada kepastian hukum terhadap oknum anggota tersebut," katanya.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Malut, Kompol Anita Ratna Yulianto mengatakan, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan.
Kata dia, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi dan rencananya dalam.waktu dekat penyidik akan memanggil kembali tiga orang saksi.
"Satu orang dari Tidore dan dua orang dari Sofifi. Sedangkan untuk terlapor penyidik juga sudah mintai keterangan dan mungkin dalam waktu dekat dilakukan gelar kasusnya," ungkap Anita.
"Jelas sekarang sudah 5 orang kita periksa sebagai saksi dan kita juga gunakan asas praduga tak bersalah jadi kami belum bisa menjustise seseorang untuk bersalah nanti kita akan gelar kasusnya," pungkas Anita.(ian)



