Home / Berita / Hukrim

Diduga Lakukan KTI dan Penelantaran Anak, Oknum Anggota Polres Halteng Dipidanakan

03 Juni 2021
Ikram Halil (foto_randi)

TERNATE, OT - Salah satu oknum anggota Polres Halmahera Tengah (Halteng) beinisial SL, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), atas dugaan Kawin Tanpa Izin (KTI) dan penelantaran anak.

Dugaan KTI dan penelantaran anak ini terkuak setelah keluarga almarhum Suraya Siraju (istri SL) saat membuat Laporan Polisi (LP).

Keluarga Suraya, Ikram Halil mengatakan, kehadiran dirinya di kantor Ditreskrimum Polda Malut ini untuk menindak lanjuti laporan yang telah dimasukkan ke Ditreskrimum Polda beberapa waktu lalu.

"Saya dipanggil untuk mediasi, tapi yang jelas saya belum mau karena kejadian ini terjadi dari adik saya belum meninggal sampai meninggal," ungkap Ikram kepada wartawan termasuk indotimur.com saat ditemui di kantor Ditreskrimum Polda Malut, Kamis (3/6/2021).

Kata dia, kejadian ini terjadi pada November 2019 lalu, dimana korban Suraya Siraju mengetahui bahwa SL telah menikah dengan seorang wanita tanpa seizin korban.

Pernikahan SL dan Suraya, kata Ikram, sudah dilakukan sejak 20 Oktober 2008 dan hasil pernikahan tersebut dikaruniai dua orang anak yang masih berusia 12 tahun dan 6 tahun.

"November 2019, adik saya mengetahui bahwa SL sudah menikah dan terjadi adu mulut serta adik saya langsung keluar rumah. Dari situ dia (Suraya) sakit kanker dan harus keluar masuk Rumah Sakit (RS)," katanya.

Selama sakit lanjut Ikram, SL tidak pernah membiayai atau menafkahi anak dan juga istri bahkan sampai meninggal dunia sekalipun.

"Selama meninggal, kedua anaknya tidak dinafkahi oleh SL, bahkan saat meninggal SL juga tidak datang untuk melayat sedikitpun," tegasnya.

Dengan masalah ini dirinya berharap, Kapolda Malut Irjen Pol. Risyapudin Nursin melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) untuk menindak lanjuti dan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Semoga bisa ditindaklanjuti supaya bisa jadi efek jerah kepada anggota-anggota lain," harapnya.

Sementara SL saat dikonfirmasi wartawan via handphone mengaku belum bisa memberikan keterangan.

"Nanti minta ke unit PPA saja," ungkapnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan mengatakan, laporan tersebut sudah ada dan sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Malut.

"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi dan selanjutnya masih ada beberapa saksi yang diperlukan untuk diperiksa, sebelum ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT