Perbuatan melanggar hukum itu dilakukan SI, pada saat RW jatuh sakit yang diduga orangtuanya karena disantet, sehingga korban dibawa ke dukun SI untuk diobati. Namun pelaku (SI,red) bukan mengobati RW melainkan diduga melakukan pencabulan.
Kapolres Haltim AKBP Driyano Andri Ibrahim saat dikonfirmasi, membenarkan laporan kasus tersebut dan hingga kini kasus itu masih dalam tahapan penyelidikan oleh Penyidik Polres Haltim.
Kata Kapolres, berdasarkan keterangan dari pelapor, Sl (dukun) telah melakukan tindakan pencabulan terhadap RW satu Bulan lalu. “Sebelumnya korban sakit yang menurut keterangan orangtua korban bahwa disantet, jadi orangtua korban membawa dukun tersebut ke Ternate,” ujar Andri, Selasa (31/10/2017).
Lanjut dia, disaat dukun tersebut berada di dalam kamar berdua dengan korban, bukan dilakukan pengobatan melainkan dukun tersebut melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Dia menambahkan, meskipun korban telah divisum oleh Dokter namun belum diperiksa karena kondisi korban belum stabil.(dx)












