Home / Berita / Hukrim

Danpos Pelabuhan Fery Amankan Pelaku Beserta 720 Kantong Miras

Kapolres Desak Perda Miras Harus Segera Direvisi
06 September 2018
Barang Bukti miras yang berhasil diamankan jajaran Polres Ternate

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ternate melalui Danpos pelabuhan fery Bastiong, Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 08:30 waktu Ternate, berhasil mengamankan sedikitnya 720 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus yang dipasok dari Halmahera melalui pelabuhan fery Bastiong.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, selain 720 kantong miras, Danpos pelabuhan fery Bastiong, Bripka Syahrir juga berhasil mengamankan dua warga yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Dua warga yang diamankan, berinisial HM (51), warga Maliaro dan SH (39) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Halmahera Utara, yang membawa miras melalui kapal fery KMP Maming.

Penangkapan tersebut pada saat petugas, mengadakan pemeriksaan rutin terhadap barang-barang bawaan penumpang yang baru turun dari KMP Maming dari pelabuhan Sofifi dengan tujuan pelabuhan Bastiong Ternate.

Dari hasil razia, petugas berhasil menemukan 8 karung di atas mobil truk warna putih kuning dengan nopol DB 8458 AQ. Setelah diperiksa ternyata isi dalam karung tersebut berisi miras jenis cap tikus sebanyak 720 kantong miras.

Barang bukti dan pelaku langsung diamankan oleh Danpos Pelabuhan Fery Bripka Syahrir dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ternate Selatan untuk di proses hukum.

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda saat dikonfirmasi indotimur.com, membenarkan adanya penangkapan miras beserta pelaku yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Orang nomor satu di jajaran Polres Ternate itu menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khusuanya generasi muda untuk berhenti mengkonsumsi miras. "Selama masih ada masyarakat yang masih mau minum miras maka selama itu juga miras cap tikus akan tetap masuk ke wilayah Ternate," kata Kapolres.

Kapolres berharap, Peraturan Daerah (Perda) terkait Minuman Beralkohol di Kota Ternate segera direvisi dan segera diundangkan, "dengan catatan bahwa aturan hukuman bagi pelanggar Perda adalah hukuman maksimal baik kurungan maupun denda sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," harap Kapolres.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT