TIDORE, OT- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan Sabar Evryanto Batubara memberikan klarifikasi terkait isu adanya oknum yang mengatas namakan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang belakangan menjadi sorotan publik.
Isu tersebut mencuat seiring penanganan beberapa perkara dugaan korupsi, di antaranya proyek Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Penerangan Jalan Umum (PJU) Solar Cell, serta Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota Tidore Kepulauan.
Sabar menegaskan, dirinya bersama seluruh jajaran Kejari Tidore tidak pernah melakukan komunikasi, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp kepada pihak-pihak yang dalam proses pemeriksaan terkait dengan perkara tersebut, terlebih dengan maksud meminta sejumlah uang.
“Saya pastikan, baik saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tidore maupun seluruh pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri Tidore tidak pernah menelepon atau menghubungi pihak-pihak yang sedang dalam proses pemeriksaan,” tegas Sabar.
Kejari Tidore mengimbau, masyarakat dan pihak- pihak yang sedang dalam proses pemeriksaan agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan, khususnya apabila disertai permintaan uang dengan dalih pengurusan perkara.
“Apabila ada pihak yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Tidore, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, agar segera melapor ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atau bisa juga langsung ke kami untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Sabar, Kejari Tidore tetap berkomitmen dalam melakukan penanganan perkara tipikor sesuai dengan aturan yg belaku dan bebas dari segala macam KKN serta menjalankan penanganan perkara korupsi sesuai prinsip penegakan hukum yang bersih serta profesional.
“Kami tidak akan bermain dalam perkara apa pun. Insya Allah dalam waktu dekat akan ada peningkatan status penanganan perkara korupsi kemungkinan pada bulan Februari,” katanya.

Sabar juga mengungkapkan, adanya informasi terkait oknum yang mengatasnamakan kejaksaan dengan permintaan uang dalam jumlah besar, berkisar Rp. 300 juta hingga Rp. 500 juta. Namun hingga kini, belum ditemukan adanya korban.
“Yang dihubungi oleh oknum rata-rata dari dinas akan tetapi, dinas tersebut langsung mengonfirmasi ke kami,” jelasnya.
Kajari juga menegaskan, nomor telepon pribadi tidak pernah diberikan kepada pejabat Pemkot atau Kontraktor dan jika ingin berkomunikasi harus melalui PTPS Kantor Kejari Tidore Kepulauan.
Dia kembali mengingatkan, masyarakat yang merasa dirugikan atau dihubungi oleh oknum tidak bertanggungjawab agar segera melapor ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, guna memastikan persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
(Rayyan)








