TERNATE, OT– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate resmi menetapkan ambang batas atau nisab zakat maal (harta) untuk tahun 2026. Dalam keputusan terbaru, warga Ternate yang memiliki penghasilan minimal Rp 18,3 juta per bulan kini mulai diwajibkan menyetorkan zakatnya.
Keputusan ini lahir dalam Rapat Pleno yang digelar di Kantor Baznas Kota Ternate, Rabu, (7/1/2026). Forum tersebut melibatkan lintas sektor, mulai dari Pemerintah Kota, Kementerian Agama, MUI, hingga perwakilan perbankan syariah dan akademisi.
Ketua Baznas Kota Ternate, Adam Ma'rus, menjelaskan bahwa dasar perhitungan zakat tahun ini merujuk pada harga emas 24 karat di pasar lokal yang menyentuh angka Rp 2.590.000 per gram.
"Kami menggunakan nilai emas perhiasan 24 karat yang paling banyak digunakan masyarakat lokal. Meski harganya fluktuatif, forum telah mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi di Ternate," kata Adam saat ditemui usai rapat.
Hitungan Konversi Rupiah Sesuai ketentuan syariat, seseorang wajib mengeluarkan zakat maal jika hartanya telah mencapai nilai setara 85 gram emas dalam setahun. Berdasarkan harga emas yang dipatok Baznas Ternate, maka rincian kewajibannya adalah sebagai berikut:
Nisab Per Tahun: Rp 220.150.000
Nisab Per Bulan: Rp 18.345.834
Kadar Zakat: 2,5 persen dari total penghasilan.
Artinya, warga yang memiliki pendapatan atau akumulasi harta di atas angka tersebut wajib menyisihkan 2,5 persen sebagai zakat.
Penyesuaian Harga Lokal Adam menekankan bahwa meski pihaknya tetap berkonsultasi dengan Baznas RI terkait petunjuk teknis, penetapan harga emas sengaja disesuaikan dengan realita pasar di Maluku Utara. Langkah ini diambil agar perhitungan zakat lebih akurat dan relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Ketua DPRD Kota Ternate Amin Subuh, perwakilan Komisi Fatwa MUI Ustad Harwis, serta jajaran komisioner Baznas lainnya.
Dengan penetapan ini, Baznas berharap masyarakat dapat menghitung kewajiban zakatnya secara mandiri secara transparan. "Ini menjadi acuan awal agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menunaikan kewajibannya," ujar Adam menutup penjelasannya.
(ier)










