HALTENG, OT- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Halmahera Tengah (Halteng) Ilham H. Suud meluruskan terkait hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Dinas Perikanan Halteng.
Menurut Ilham, hasil temuan itu dinas telah melakukan pengembalian sesuai dengan rekomendasi dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
"Dari hasil temuan itu, kami sudah kembalikan sesuai Rekomendasi, untuk sisahnya sementara dalam proses pengembalian,"ucap Ilham saat dikonfirmasi indotimur.com, Sabtu (24/1/2026).
Dia mengatakan, pihaknya telah menyurat secara resmi kepada masing-masing Direktur Perusahaan (CV) untuk segera lakukan pengembalian sisa temuan.
"Pihak Rekanan ketika kami surati, alhamdulillah mereka juga bersedia untuk lakukan pengembalian, sehingga dalam waktu dekat akan dikembalikan,"jelasnya.
Mantan Camat Weda Tengah itu menjelaskan, terkait dengan informasi bahwa belum ada pengembalian, itu semua tidak benar. Karena dari hasil temuan kurang lebih Rp226 juta itu, sudah disetor Rp140 Juta, dan sisanya tinggal Rp86 juta lebih akan dikembalikan, dan sementara dalam proses.
"Prinsipnya dinas tetap akan lakukan pengembalian sesuai rekomendasi," tutupnya.(red)









