Home / Berita / Hukrim

Berkat Laporan Warga, 400 Miras Berhasil Disita Satpol PP Kota Ternate

28 September 2017
Barang Bukti Miras yang berhasil disita Anggota Satpol PP Kota Ternate

TERNATE, OT – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dalam menanggulangi peredaran dan penggunaan minuman keras (miras) di wilayah kota Ternate, terus dilakukan.

Selain rutin melalukam razia, Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, juga kerap menerima laporan masyarakat  terkait lokasi-lokasi penjualan miras.

Seperti yang terjadi pada Kamis (28/9/2017), Satpol PP kota Ternate berhasil menyita sedikitnya 400 miras berbagai jenis di Kelurahan Santiong Kecamatan Ternate Tengah, kota Ternate, Maluku Utara. 

Informasi yang dihimpun indotimur.news menyebutkan, Satpol PP kota Ternate, menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Santiong, disinyalir ada transaksi miras.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satpol PP kota Ternate yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Ternate Fandi Mahmud, bersama aparatur Kelurahan dan Babinkamtimas setempat, langsung bergetak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras.

Hasilnya, Satpol PP kota Ternate bersama aparatur Kelurahan dan Babinkamtibmas sekitar pukul 09.00 WIT, berhasil mengamankan sedikitnya 400 botol miras berbagai jenis di Kelurahan Santiong Kota Ternate Tengah.

Kasatpol PP kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, penyitaan 400 miras yang dilakukan anggota Satpol PP bersama pihak Kelurahan dan Babinkamtias di Kelurahan Santiong, berawal dari laporan masyarakat, “sehingga setelah apel pagi, saya beserta seluruh jajaran Satpol PP, kemudian Lurah Santiong dan Babinkantibmas setempat, langsung melakukan operasi dan berhasil mengamankan 400 botol minum keras,” kata Fhandy.

Barang bukti (BB), berupa 400 botol miras berbagai jenis itu, kini sudah diamankan di Kantor Satpol PP, sedangkan 5 pelaku warga yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, merupakan warga pendatang yang indekos di kelurahan Santiong.

"Pelaku bukan penduduk asli Kota Ternate, mereka (pelaku) ini hanya indekos di Santiong,” ungkap Fhandy, sembari mengatakan, hingga saat ini, hasil operasi tadi belum dikembangkan, sehingga belum diketahui miras yang berhasil disita, berasal dari mana.

Sementara itu, terhadap pemilik barang haram itu, Fhandy mengaku akan segera berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resort Ternate untuk mengambil tindakan sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku, karena ini masuk pada kategori tindakan pidana ringan (tipiring)

Fhandy berharap, seluruh aparatur Kelurahan hingga masyarakat untuk bersama-sama memerangi miras yang beredar di Ternate. “Kepada pihak Kelurahan agar lebih ketat melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berada di Kelurahan,” harapnya.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT