TERNATE, OT - Belasan pelajar dan remaja yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate pada 6 Oktober 2021 saat sedang asik menghirup Lem Aibon di lingkungan Benteng Fort Orange kini menjalani rehabilitasi.
Meski menghirup lem tidak masuk unsur pidana, namun bisa menimbulkan efek kecanduan, bahkan bisa mengganggu otak dan harus segera direhabilitasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Brigjen Pol. Wisnu Handoko, melalui Humas BNNP Malut, Zulziah Wati mengatakan fenomena anak menghirup lem itu banyak ditemukan, sehingga pihaknya terus mengincar anak dan remaja yang suka ngelem dan harus direhabilitasi.
"Anak yang kecanduan lem seperti orang mabuk. Bicaranya sembarangan dan yang ada dipikirkan anak tersebut hanya lem, termasuk kategori yang sudah parah," kata Zulziah pada Kamis (7/10/2021).
BACA JUGA : Belasan Remaja Diamankan Saat "Ngelem"
Menurutnya, dari 11 remaja yang diamankan pihak Satpol PP beberapa waktu lalu, BNNP langsung melakukan asesmen, "ternyata mereka dikatorgikan pecandu sedang hingga berat dengan kondisi demikian, langkah yang harus diambil yakni dengan melakukan rehabilitasi untuk disembuhkan dari kecanduan lem.
"Langkah yang harus diambil, direhabilitasi. Tidak ada pilihan lain. Kalau membiarkan saja tentu bisa membuat otak anak semakin terganggu," ujarnya.
Dia menambahkan, meski lem tidak dikantogorikan masuk unsur pidana undang-undang 35, tetapi ada peraturan BNN yang mewajibkan harus direhabilitasi para penyelaguna lem tersebut.
Karena memang dampak penyalaguna lem sangat berbahaya selain mempengaruhi otak, lem juga berdampak pada saluran pernapasan akut bahkan jantung, "jadi sebenarnya lem ini sangat berbahaya,'' paparnya.
Maka dari itu, sambung Zulziah, lem juga menjadi fokus BNN bagi remaja, apalagi barangnya mudah didapat dan juga dapat memberikan dampak berbahaya tanpa disadari oleh penguna yang hanya memikirkan kenikmatan sesaat.
"Untuk itu, setelah berkoordinasi denga tim asestor kami bagi para remaja yang terjaring tersebut harus menjalani tahapan rehabilitasi 8 kali dalam sebulan karena meraka sudah termasuk pecandu berat. Semantara rehabilitasi yang dilakukan kami juga sudah mendapatkan persetujuan dari masing orang tua anak maupun para wali mereka," tutupnya.
(ier)