TERNATE, OT - Seorang warga Filipina berinisial MAT (46) alias Marciano yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II/A karena terlibat ilegal fishing 2 tahun lalu, telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Ternate untuk selanjutnya dideportase ke negara asalnya dalam waktu dekat.
Pria kelahiran Maasim Kiamba South Cotabato, Philipina itu, telah usai menjalani masa hukumannya selama 2 tahun atas kasus ilegal fishing di perairan Maluku Utara.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Ternate, Agus Aponno, kepada indotimur.com mengatakan satu warga asal Filipina yang sudah bebas dari hukumanya di Rutan dan diserahkan kepada kantor Imigrasi sejak 20 Agustus 2018 lalu untuk mengurus surat deportasenya.
Kata dia, pihak Keimigrasian segera akan memproses serta mengurus untuk pemulanganya ke negara asal Filipina. "Sudah ada koordinasi dengan Konjen Filipina di Manado untuk dipersiapkan dokumennya, tiket, dan jadwal pesawat untuk diberangkatkan ke negara asalnya," terang Agus yang ditemui diruang kantornya.
Saat ini, kata Agus, sambil menunggu pengurusan dokumen imigrasi di Manado, MAT sementara ditahan dalam ruang daten imigrasi Ternate, "jika sudah lengkap maka langsung dipulangkan," tukas Agus seraya menyebut pihaknya akan segera memulangkan MAT setelah pemgurusan di Manado selesai.(ian)












