Home / Berita / Hukrim

Amin Drakel Divonis Hanya 45 Hari Penjara, Korban Sesali Putusan Majelis Hakim PN Ternate

14 Januari 2022
Haji Fayakun (Korban ITE)

 

TERNATE, OT - Korban kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), H Fayakun menilai vonis politisi PDIP Amin Drakel oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate terlalu ringan.

"Kenapa mereka kasih putusan hanya satu bulan lebih, sedangkan masyarakat yang lain itu paling di bawah 8 bulan," ucap Fayakun ketika dikonfirmasi indotimur.com, Jumat (14/1/2022).

Menurut Fayakun, dirinya merasa tidak terima dengan putusan hakim dan mengancam akan melapor balik.

"Saya tidak terima dan saya akan lapor ke pusat. Kalau hanya sebulan lebih baik tidak usah," sesalnya.

Fayakun menilai, majelis hakim yang memutus perkara tersebut kemungkinan melihat status sosial dari seorang terdakwa dan akhirnya memutus dengan cara memila-mila sehingga mevonis terdakwa 1 bulan 15 hari.

"Mungkin dia anggota Dewan jadi divonis ringan. sebenarnya mereka tidak bisa melakukan hal-hal seperti ini. Seharusnya mereka (majelis hakim) melindungi rakyat bukan menghancurkan rakyat," kesalnya.

Lebih lanjut, Fayakun membeberkan terdakwa juga sudah pernah melakukan perbuatan yang sama, dengan korban dan pelaku yang sama.

“Jadi saya rasa terlalu ringan. Kenapa? karena dia adalah pejabat sipil dan etitudnya tidak sesuai dengan jabatannya. Itu yang sangat kita sesalkan,” punglasnya.

Berita Terkait; Amin Drakel Hanya Divonis 45 Hari Penjara

 

Sementara Penasehat Hukum, Haji Fayakun menyatakan, terlebih dengan putusan majelis hakim, kami berpendapat putusan hakim terkesan sangat menguntungkan Amin Darakel.

Dia mengancam, akan membawa permasalahan ini ke Komisi Yudisial, selain ke Komisi Yudisial mereka juga akan melaporkan masalah ketidakpuasan ini ke Partainya.

"Kita akan lapor dan menindaklanjuti putusan ini, kita lapor ke Mahkamah Agung (MA) ke Hakim Pengawas. Kita lampirkan salinan putusan pidana penganiayaan itu ke Komisi Yudisial. Kemudian putusannya ini kita ambil lalu lapor ke partainya," tandasnya.

Seperti diketahui, Anggota DPRD Provinsi Malut itu divonis 45 hari penjara atau 1 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT