TERNATE, OT – Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, Amin Drakel hanya divonis 45 hari penjara atau 1 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (13/1/2022).
Sidang yang dipimpin hakim Achmad Ukayat didampingi dua hakim anggota dengan agenda pembacaan putusan. Dalam putusannya, hakim berpendapat, Amin Drakel terbukti dan menyakinkan mendistribusikan informasi elektronik yang yang memiliki penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan tunggal.
“Mengadili dan menyatakan, terdakwa yang bernama lengkap H. Muhammad Amin Drakel, alias Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Achmad.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informas dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan tunggal.
Selain itu, hakim juga meminta terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebanyak Rp 5 ribu.
Kata hakim, perbuatan Amin Drakel memenuhi unsur sebagaimana Pasal 45 Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.
Menanggapi putusan hakim, Amin Drakel melalui kuasa hukumnya Fadli S. Tuanany mengaku masih pikir-pikir atas keputusan tersebut.
"Yang mulia kami masih pikir-pikir,” ucap Fadli di hadapan hakim.
Sekedar diketahui, Amin Drakel yang juga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari PDI Perjuangan, dilaporkan pada 9 April 2020 oleh Hi Fayakun atas dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Sidang sebelumnya Amin dituntut 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dakwaan tunggal melanggar Pasal 45 junto Pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun.(ier)