Home / Berita / Hukrim

211 Orang Napi Lapas Kelas IIA Ternate Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

05 Mei 2021
Maman Hermawan (foto_randi)

TERNATE, OT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ternate Maluku Utara mengusulkan 211 Narapidana (Napi) mendapat remisi khusus hari raya idul Fitri tahun 2021.

Usulan remisi ini berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-PK 01.05.05-317 tanggal 29 Maret 2021 tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus hari raya idul Fitri tahun 2021 kepada narapidana.

"Iya lebaran idul Fitri tahun ini kita usulkan 211 Narapidana di Lapas kelas IIA Ternate mendapatkan remisi," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ternate, Maman Hermawan kepada indotimur.com, Rabu (5/5/2021).

Menurutnya, secara umum, jumlah Napi sebanyak 373 orang terdiri dari 353 napi muslim dan 20 napi non muslim, namun yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus lebaran sebanyak 211 sementara 162 lainnya tidak diusulkan.

Dia menyatakan, 162 napi yang tidak mendapat remisi pada lebaran idul Fitri tahun ini karena 30 orang napi jalani kurungan denda, 35 orang register F, 18 orang kasus tipikor belum bayar denda dana atau penganti, 20 orang non-muslim, 34 orang kasus narkoba belum memeliki justice kalaborator, 3 orang belum menjalani 1/3 masa pidana (PP28), 18 orang diusulkan remisi susulan, 3 orang hukuman mati atau seumur hidup dan 1 orang bebas sebelum tanggal 13 Mei 2021.

"Jadi yang kita usulkan yang mendapatkan remisi itu hanya 211 orang dan 162 orang tidak mendapatkan remisi khusus lebaran tahun ini," ungkapnya.

Maman mengaku, 211 orang yang diusulkan mendapat remisi lebaran idul Fitri ini dengan besaran remisi masing-masing 12 orang dua bulan, 32 orang satu bulan lima belas hari, 146 orang satu bulan dan 21 orang 15 hari.

"Sebagian besar napi yang diusulkan mendapat remisi hari raya adalah napi perkara narkoba dengan jumlah napi 78 orang, 60 orang kasus tindak pidana umum, kasus perlindungan anak, 33 orang kasus narkoba dibawah lima tahun, 16 orang kasus pencurian, 7 orang kasus penganiyaan, 6 orang kasus kesusilaan.

Selain itu 4 orang kasus pembunuhan, 3 orang kasus perbankan, 1 orang kasus penipuan, 1 orang kasus penyekapan, 1 orang kasus KDRT dan 1 orang kasus Lakalantas dengan jumlah total kasus di tindak pidana umum sebanyak 133 orang.

"Semoga Napi yang diusulkan mendapat remisi pada tahun ini, agar bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kehidupan atas perbuatan yang dilakukanya.

"Kita berharap kepada mereka yang diberikan remisi ini setelah kembali ke keluarga bisa menunjukkan hal yang baik lagi,” pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT