Home / Indomalut / Halteng

Pemprov Malut Nunggak DBH Pemkab Halteng Rp 17 Miliar Lebih

21 April 2022
Edi Langkara

HALTENG,OT- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) masih menunggak Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hamahera Tengah (Halteng) sebesar Rp 17 miliar leih, sejak tahun 2020-2021.

Bupati Halteng Edi Langkara mengatakan, total DBH tahun 2020 dan 2021 sesuai Surat Keputusan (SK) penetapan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi sebesar Rp 28.527.291.268,74. Dari jumlah itu Pemprov baru membayar tahun 2021 sebesar Rp 7.659.361.694,00 sisanya Rp 20.867.929.574,74.

"Dan pada tahun 2022 ini sudah ditetapkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Badan Keuangan Provinsi sebesar Rp 2.881.770.338. Dan akan dibayar pada hari ini atau besok, sehingga sisa kurang bayar DBH 2021 sebesar Rp. 17.986.159.186," kata Bupati dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Orang nomor satu di pemkab Halteng ini mengaku, pihaknya sudah menyurat ke Pemprov Malut untuk membayar sisa DBH yang belum ditransfer ke daerah.

"Tidak ada alasan Pemprov Malut menahan anggaran tersebut, ini sudah melanggar undang-undang dan kebijakan negara. DBH Itu hak daerah Kabupaten/kota yang harus dibayarkan," tegas Politisi Golkar ini.

Bupati berharap, agar sisa kurang bayar DBH tersebut dapat dibayarkan bersamaan dengan DBH triwulan I tahun 2022, sehingga ini dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang telah dirancang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halteng.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT