HALTENG, OT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) akhirnya menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2021 sebesar Rp 1,093 Triliun.
Bupati Halteng Edi Langkara dalam sambutannya mengatakan, agenda hari ini memiliki makna penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembengunan daerah yang akan direncanakan pada tahun 2021 mendatang.
“Adapun kebijakan Daerah juga menjadi bagian dari percepatan pelayanan masyarakat serta peningkatan pembangunan daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah sebagai target perencanaan Tahunan untuk Tahun 2021,” ujar bupati saat memberikan sambutan pada rapat paripurna ke 12 masa persidangan I Tahun 2020/2021 di kantor DPRD Halteng, Senin (7/12/2020).
Kata bupati, melalui forum ini pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyampaian dokumen APBD tahun anggaran 2021, tapi ini bukan karena kesengajaan namun ada perubahan regulasi yang membuat seluruh pemerintah daerah harus menyesuaikannya kembali dengan regulasi tersebut.
Lanjutnya, Penyusunan APBD Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun 2021, yang harus dipedomani oleh seluruh pemda, di mana sebelumnya pada Tahun 2020 kita masih menggunakan Permendagri nomor 13 Tahun 2006 beserta seluruh turunannya.
Perubahan regulasi menyebabkan terjadinya perubahan, kebanyakan pengelolaan Keuangan Daerah terutama perubahan struktur APBD. Pada struktur Pendapatan dan Belanja, Pendapatan Daerah semula terdiri dari PAD, dana perimbangan serta lain-lain pendapatan daerah yang sah berubah menjadi pendapatan transfer.
Sedangkan belanja semula terdiri dari belanja tidak langsung dan Belanja Langsung, berubah menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer.
Sementara pembiayaan semula terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah, berubah menjadi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Hal lain yang merupakan konsekuensi dalam penyusunan RAPBD tahun 2021 sesuai Peraturan Presiden (Perpers) RI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Satuan Harga Regional.
“Dengan adanya Pepres Nomor 33 Tahun 2020 menetapkan satuan harga dan standar yang berlaku di seluruh Indonesia, dimana posisi batas tertinggi komponen belanja pada umumnya lebih rendah dari satuan harga yang dipakai pada tahun ini,"jelas wasekjen DPP Golkar ini.
Lanjutnya, RAPBD tahun 2021 diantaranya, RAPBD tahunb2021 dianggarkan sebesar 1,093 Triliun lebih dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 829 miliar lebih yang meliputi, PAD dianggarkan sebesar Rp 172 milyar lebih dari anggaran tahun lalu sebesar Rp 73 milyar lebih, maka mengalami kenaikan sebesar Rp 98 miliar lebih atau 134,455 persen.
Untuk pendapatan transfer lanjutnya, dianggarkan sebesar Rp 803 miliar lebih dari anggaran tahun lalu sebesar Rp 582 miliar lebih mengalami kenaikan sebesar Rp 220 miliar lebih atau sebesar 37,90 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 118 miliar lebih dari anggaran tahun lalu sebesar Rp 173 miliar lebi, mengalami penurunan sebesar Rp 55 miliar lebih atau 31,91 persen.
Kata Bupati, Belanja Daerah yang merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari struktur APBD, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 1.133 triliun lebih dari anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 1.030 triliun lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp 10,03 miliar yang meliputi, belanja operasi sebesar Rp 507 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp 499 miliar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp 512 miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp 113 miliar lebih.
Sedangkan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 24 miliar Lebih dari tahun sebelumnya sebesar Rp 208 miliar Lebih, mengalami penurunan sebesar Rp 183 miliar Lebih atau 88,119 persen.
Sementara Ketua DPRD Halteng, Sakir H. Ahmad mengatakan, bahwa Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan siklus kebijakan anggaran selama satu tahun anggaran kedepan, serta merupakan momentum strategis dalam menentukan sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran tahun ke empat pelaksanaan RPJMD 2018-2022.
Dengan harapan mampu menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis dengan tujuan akhir menjadikan Halteng lebih maju, sejahtera dan sejajar dengan daerah-daerah lainya di Provinsi Maluku Utara khususnya dan pada umumnya di Indonesia.
Lanjutnya, diketahui bersama bahwa dalam penyusunan APBD tahun 2021 terjadi perubahan regulasi sebagimana diatur dalam Permendagri nomor 64 tahun 2019, peraturan menteri dalam negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembagunan dan keuangan daerah yang harus dipacuh oleh seluruh pemerintah daerah, dimana sebelumnya sampai tahun 2020 kita masih mengacu pada permendglagri 13 tahun 2006 beserta seluruh turunannya.
"Untuk itu kami harapkan kiranya Pemeritah daerah dapat mempedomani perubahan regulasi tersebut dan menyesuaikannya untuk dokumen RAPBD tahun 2021," harapnya.
(red)