Home / Indomalut / Halteng

DPRD Halteng Minta PT. IWIP Tidak Bebaskan Tanah di Gunung Kawinet

26 Januari 2021
Munadi Kilkoda (foto_ist)

HALTENG, OT- Rencana pembebasan tanah untuk perluasan industri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Gunung Kawinet Desa Sagea-Kiya, kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah (Halteng) mendapat sorotan dari DPRD setempat.

Sekretaris Komisi III DPRD Halteng, Munadi Kilkoda mengatakan, terkait dengan pembebasan tanah industri di gunung Kawinet, pihaknya mendapat informasi tersebut pada saat pertemuan dengan masyarakat Weda Utara untuk membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) beberapa waktu lalu di Sagea.

“Ada masyarakat yang menyampaikan ke kami, katanya IWIP sudah melakukan pengukuran tanah di gunung Kawinet untuk kepentingan perluasan industri,” ucap ujar Munadi kepada Indotimur.com, Selasa (26/1/2021).

Dari pertemuan itu, kata Munadi,  masyarakat menolak rencana PT IWIP tersebut. Mereka meminta supaya pihak perusahaan mengeluarkan Gunung Kawinet dari kawasan industry, karena warga khawatir jika dikuasai perusahan, maka jejak leluhur mereka di wilayah itu akan punah.

“Gunung Kawinet, Yonelo, sama dengan Tanjung Ulie. Wilayah ini memiliki hubungan historis yang kuat dengan masyarakat adat Sawai yang mendiami wilayah pesisir termasuk Sagea-Kiya, Lelilef. Makanya tidak dapat dibenarkan kalau ini mau dibebaskan lagi," jelas Ketua AMAN Malut ini.

Lanjutnya, wilayah itu satu bentangan alam, perubahan fungsi lahan dan hutan di satu tempat akan mempengaruhi tempat lain, bahkan sumber air di Yanelo juga, karena ada ekosistem Kawinet.
IWIP kata dia, tidak boleh seenaknya melakukan pembebasan tanah dan hutan. Dia harus taat dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) .

“Luas kawasan industri itu diatur dalam RTRW yang sementara di revisi dan belum ditetapkan. Apalagi kawasan gunung Kawinet, di perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW Halmahera Tengah itu tidak masuk kawasan industry,” jelasnya.

Politisi Nasdem ini khawatir, ruang hidup terutama tanah untuk kegiatan tradisional masyarakat pada beberapa desa yang ada di sekitar perusahaan akan hilang, karena dibebaskan untuk kawasan industri IWIP.

“Harus dibatasi, tidak boleh mereka kuasai semua tanah-tanah yang ada. Dalam RTRW yang sementara dalam revisi harus diatur dengan tegas. Saya berharap pemerintah mendorong itu,” tutupnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT