HALSEL, OT - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dalam waktu dekat akan menyerahkan 100 bidang tanah untuk masyarakat desa Kawasi di Obi Kabupaten Halsel.
Kepala BPN Halsel, Machfoed Effendi, saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan, 100 bidang tanah tersebut diberikan untuk penerima hasil retribusi tanah khusus Desa Kawasi.
"Untuk totalnya, ada kurang lebih 695 hektar, namun sebagian kecilnya kurang lebih 100 bidang itu yang kita berikan ke warga Kawasi,"terangnya.
Lanjutnya, lahan seluas 695 hektar tersebut, merupakan hasil pelepasan kawasan hutan produksi, yang dapat dikonversi tidak produktif (HPK-TP). maka melalui kebijakan ini, pemerintah terus mengupayakan untuk menyelesaikan masalah ketimpangan kepemilikan tanah serta menyelesaikan konflik agraria.
“Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini bukan hanya untuk yang memiliki lahan gede-gede, tapi untuk rakyat yang memiliki lahan kecil-kecil juga kita berikan. Nanti lahannya juga harus produktif, jangan dianggurkan,” ujar Machfoed.
Sambung dia, untuk lahan garapan, sawah, dan tambak, pemberian sertifikat diikuti dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis klaster. karena dengan sistem klaster, lahan akan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu.
"Jadi nanti diberi bantuan pendampingan, jaminan off-taker, bantuan modal usaha, dan infrastruktur yang dibutuhkan. Kita berharap usaha tani tersebut akan lebih menguntungkan,” ujarnya.
Machfoed, juga mengingatkan pentingnya prakondisi kegiatan HPK-TP. Hal ini diperlukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan terkait penguasaan tanah oleh masyarakat, penggunaan dan peruntukannya.
“Jadi tahun ini kita ada kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T)," sebutnya.
Sementara program itu, kata Machfoed, merupakan upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat di sekitar hutan melalui redistribusi tanah dan akses izin pengelolaan hutan.
(iel)