TERNATE, OT - Merespon somasi ketiga Polda Maluku Utara kepada warga di Kelurahan Ubo Ubo terkait lahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate langsung menggelar rapat bersama perwakilan warga Ubo Ubo pada Jumat (25/7/2025) di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate.
Rapat tersebut turut dihadiri, Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, pihak Dinas Perkimtan Kota Ternate, Kepala Bagian Hukum, perwakilan Bagian Pemerintahan serta unsur terkait lainnya.
Rapat tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan lahan Ubo Ubo yang diklaim milik Polri.
Usai rapat, Sekda Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly menyampaikan, Pemerintah Kota Ternate selaku mediator akan mengambil langkah-langkah teknis dalam membantu penyelesaian sengketa lahan di Ubo Ubo.
Dia menyatakan, pada pertemuan sebelumnya, ada dua opsi yang ditawarkan Polda, "yang pertama melalui jalur hukum dan kedua adalah Ruislag atau tukar guling,” terang Sekda kepada sejumlah wartawan usai rapat.
Menindak lanjuti dua opsi tersebut, lanjut Sekda, Pemkot Ternate kemudian membentuk tim untuk menelaah persoalan ini, "kita jadwalkan pertemuan dengan pihak Polda malam ini kemudian akan dilanjutkan dengan pertemuan dengan warga," ungkapnya.
Dia memastikan, seluruh tahapan yang dilakukan oleh tim penyelesaian sengketa lahan Pemkot Ternate, akan dilaporkan ke Wali Kota. “Apa yang dilakukan oleh tim penyelesaian sengketa lahan ini, akan kita laporkan lebih dulu kepada pak Wali Kota,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, jika jalur tukar guling atau Ruislag yang ditempuh, maka pihaknya akan melakukan inventarisir aset Pemkot Ternate untuk dilakukan penghitungan.
“Maka tim juga akan melakukan inventalisir, identifikasi dari beberapa hal sebagai bagian pendukung sebelum ruislag itu disepakati. Kita juga akan menyesuaikan nilai ruslah yang sama, karena tim akan mengkaji lebih detail mengenai itu,” terangnya.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan, pemerintah kota Ternate akan tetap mendukung warga, mediasi warga dan membantu warga untuk menyelesaikan masalah lahan melalui skema yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Jalur ini (ruislag) menjadi opsi pertama yang kita tawarkan ke pihak Polda Malut dalam hal mediasi masalah lahan di Kelurahan Ubo-ubo. Untuk opsi kedua pemerintah dengan warga. Tapi yang kita fokuskan adalah memediasi dengan Polda lebih dulu,” terang Sekda seraya meminta warga untuk tetap tenang, karena pemerintah tetap akan membantu menyelesaikan sengketa lahan.
“Ini juga bagian dari arahan pak wali Kota untuk membantu dan menyelesaikan sengketa lahan yang dihadapi oleh warga Kelurahan Ubo Ubo dengan Polda Malut secara baik dan sesuai aturan yang berlaku. Maka kami berharap sekali lagi agar warga tetap tenang dan jangan panik,” imbaunya.
(fight)