HALSEL, OT - Tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Bacan Kabupaten Halmahera Selatam yang sebelumnya dibekukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), masih "membandel" dan tetap beraktifitas seperti biasa.
Hal ini terbukti saat personil Kepolisian Resort (Polres) Halsel melakukan operasi.Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dalam operasi tersebut, ketiga THM yang sempat "ditutup" karena terbukti.menjual.miras masih beroperasi dengan alasan ketiganya telah mendapat "restu" dari pemerintah setempat.
Pantauan indotimur.com, caffe tetsebut hanya ditutup satu malam saat razia dilakukan, setelah itu ketiga caffe kembali beroperasi dengan modus menutup pintu depan.
"Mereka buka, setiap malam, tapi pintu depan ditutup, modusnya seperti itu, mungkin mengelabui pemerintah,"ujar salah satu warga yang ditemui di lokasi Caffe.
Dia mengaku, saat dirinya bersama teman-temanya hendak masuk ke caffe, kaget karena pintu depannya terkunci, namun suara musik terdengar, ternyata seluruh pengunjung masuk melalui pintu samping dan belakang.
"Saya juga kaget, karena tidak tau kalau Caffe sempat ditutup, jadi saya tanya kenapa ditutup pintunya, barulah diceritakan kronologisnya," ujar warga yang enggan namanya.ditulis.
Sementara itu, Kasat Narkoba Halsel, IPDA Mardan, dikonfirmasi membenarkan, jika Caffe tersebut hanya ditutup saat raziah, namun seterusnya kembali dibuka.
"Kami mendapat info seperti itu, jadi kami akan mengecek kembali nanti, benar atau tidak," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Pemkab Halsel, Farid, saat dikonfirmasi, membantah jika pihaknya telah mencabut surat pembekuan caffe.
Dia mengaku, hingga saat ini belum ada surat resmi dari dinas terkait untuk aktifitas caffe tersebut, "kalau surat yang kemaren masih tetap berlaku karna kami belum ada surat pemberitahuan berikutnya untuk membuka caffe," kata Farid.
Dia meminta wartawan untuk memberikan bukti aktifitas caffe tersebut, "kalau ada bukti aktifitas caffe nanti shere untuk ditindak lanjuti," ungkapnya
Untuk melengkapi bukti, Farid meminta wartawan untuk mengirim semua dokumentasi untuk dijadikan bukti agar dilakukan penindakan.
"Kirim foto saja kalau bisa dengan rekaman.. karena masyarakat juga bisa mengawasi dan melaporkan pelaku usaha yang melanggar," singkatnya.
Meski demikian dia mengatakan setiap usaha dapat kembali beraktifitas dengan catatan ada rekomendasi tertulis dari Dinas Perizinan, "boleh dibuka dengan catatan ada surat dari Perizinan sebagai tindak lanjut surat pembekuan izin yang sudah disampaikan, jadi kalau belum ada surat dari dinas tetap tidak boleh buka," tegasnya.
Sementara itu, Pemilik Caffe Hoax, Ronal, dikonfirmasi membenarkan bahwa caffenya sudah beroperasi.
"Ia sudah dibuka, dan hari ini kami ke perizinan untuk, menindaklanjut izin tersebut," singkatnya.
(iel)