HALSEL, OT - Kepala bidang tata ruang, Ridwan membantah jika kebijakan UPTD Kehutanan Halsel, memasang PAL di Gudang Milik Aneka Surya Jln. Metro sayoang sangat disayangkan.
Karena diwilayah tersebut sudah tidak lagi masuk wilayah hutan terbatas, melainkan hutan Konversi (HPK), olehnya itu wilayah tersebut sudah bisa dibagun gudang dan pemukiman warga.
"Kalau dia wilayah situ RT/RW nya tidak masuk kawasan hutan lindung, melain sudah masuk hutan Konfersi,"sebutnya.
Olehnya itu, wilayah tersebut sudah bisa dibagun pemukiman dan lainnya sesuai dengan kebutuhan yang butuhkan.
"Bisa membagun Gudang, mau buat industri apa, tidak masalah,"terangnya.
Karena kata Ridwan, wiakayh tersebut, sudah masuk hutan produksi Konfersi (HPK), olehnya itu pemukiman warga dan sebagainya sudah bisa dibagun.
"Ini dalam konteks tata ruang dan HPK, jadi wilayah situ bisa dibagun gudang dan pemukiman,"singkatnya.
Hal inipun mendapat, tanggapan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halamahera Selatan (Halsel), Machmoed Effendi, dimana dirinya mengaku wilayah yang masuk dalam kategori hutan produksi terbatas dan hutan lindung serta lainnya tidak bisa dirubah dengan mudah dan gampang-gampang saja. karena mekanismenya sangat ribet dan memakan waktu yang sangat lama.
"Kalau kita bicara kepemilikan untuk sertifikat tidak bisa diterbitkan, karena areal tersebut masuk areal hutan produksi terbatas,"terangnya.
Olehnya itu, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan dari masyarakat maupun pemerintah setempat untuk mengkonversikan areal tersebut masuk sebagai hutan konfersi.
"Itu tidak bisa, tanya dulu kapan sertifikat tanah itu keluar, tanya juga ke pemiliknya sertifikatnya awal (induk) nomor berapa, terbitanya tahun berapa, kalau masuk kawasan dan permohonannya diajukan sekarang tidak bisa, keluar sertifikatnya,"ujarnya.
Beda halnya dengan sertifikatnya telah diusulkan sebelum-sebelumnya yakni dibawa tahun 2003, namun jika diusulkan diatas tahun 2003 maka itu tidak bisa.
"Apalagi kalau belum ada sama sekali, nah itu baru kita akan teliti dulu, masuk kawasan atau tidak, tapi kalau masuk kawasan ribet urusannya, karena harus ke kementerian LPKH,"terangnya.
Karena, dalam pengusulan harus melalui jalur permohonannya ke KPH, baru ke Manado, baru ke kementerian pusat.
"Nanti kita lihat, pelepasannya sertifikat atau hak orang, kalau pelepasanya hak orang maka kita tidak bisa menerbitkan sertifikat karena masuk kawasan hutan," tutupnya.
(iel)