HALSEL,OT- Salah satu bangunan (Gedung) milik PT. Aneka Surya di jalan metro sayoang, terancam di denda.
Pasalnya gudang tersebut dibangun di atas kawasan hutan produksi terbatas (HPT), sehingga pihak UPTD Kehutan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengambil langkah dengan memasang larangan membagun di area tersebut.
Pantaun wartawan indotimur.com di lokasi, papan larangan terpasang di depan gudang tersebut. Melalui KPH Halmahera Selatan (Halsel) lokasi gudang atas nama Doni masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). karena itu merupakan kesimpulan dari hasil pengecekan langsung ke lapangan yang dilakulan oleh KPH itu sendiri.
"Dari hasil kami turun ditemukan fakta di lapangan bahwa lahan lokasi sepenuhnya gudang tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas,” ungkap Kepala KPH Halsel Fahrizal Rahmadi saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (4/3/22).
Atas temuan ini, sambung Izal, piahaknya secara kelembagaan akan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh pihak terkait. Isi rekomendasi itu, salah satunya meminta kepada Dinas PMPTSP Kabupaten Halsel untuk melakukan peninjauan kembali terhadap IMB Pembangunan Gudang milik Aneka Surya tersebut.
"Kami juga sudah memasang papan nama larangan Membagun di gudang tersebut sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku,"ujarnya.
Fahrizal yang juga ketua KNPI Halsel ini berharap, agar dalam proses perizinan, semua pihak lebih jeli dan teliti agar menghasilkan proses yang baik dikemudian hari.
"Kami juga tidak akan menghalangi setiap orang yang ingin berivestasi di Kabupaten Halsel, namun berinvestasi dengan tertib administarsi,” tegasnya.(iel)