Home / Indomalut / Halsel

Pengaktifan Jabatan Kades Laluin oleh Bupati Halsel Disoal IPML

11 November 2022
Rifandi R Hi Basri

TERNATE, OT - Ikatan Pelajar Mahasiswa Laluin (IPML) mempertanyakan kebijakan Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik yang mengaktifkan kembali jabatan Kepala Desa Laluin, Viki Salamat.

Pasalnya, Viki diduga pernah tercatat dalam temuan hasil audit Inspektorat terkait penggunaan Dana Desa (DD) ratusan juta saat menjabat Kepala Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halsel.

Langkah Bupati mengaktifkan kembali Viki Salamat mendapat respon dari IPML yang menilai kebijakan orang nomor satu di Halsel itu bertentangan dengan semangat anti korupsi.

"Dispensasi hukum dan keluarnya surat bebas temuan yang diberikan Bupati Usman Sidik kepada Viky Salamat sangat bertentangan dengan semangat anti korupsi yang disampaikan Bupati sebelumnya," ujar mantan Ketua Umum IPML 2018-2020, Rifandi R Hi Basri kepada indotimur.com Kamis (10/11/2022).

Menurutnya, karena tanpa disadari kebijakan mengaktifkan kembali Kades yang pernah tercatat dalam "buku dosa" Inspektorat akan memotivasi kepala desa lainnya, terlebih lagi pemimpin yang pernah melakukan penyimpangan dan tidak diberikan sanksi tegas tentunya kebiasaan itu akan dilakukan kembali.

"Olehnya itu kami mahasiswa dan khususnya masyarakat Desa Laluin merasa tidak percaya atas kepemimpinan Viki Salamat saat ini," tegasnya.

Sementara Sekertaris Umum (Sekum) IPML Riski Awat menambahkan, Viki Salamat saat ini telah mendapatkan surat bebas temuan dan telah menjabat kembali sebagai kepala Desa Laluin. 

IPML, kata dia, menganggap audit yang dilakukan Inspektorat tidak tuntas sebab hanya melakukan audit anggaran DD 2019 dan 2020. 

"Kami meminta inspektorat agar segera mengaudit ADD Laluin tahun 2017, 2018, dan 2021. Karena kemarin inspektorat hanya mengaudit tahun 2019 dan 2020," timpal Riski.

Selain itu, lanjutnya, selama memimpin desa Laluin, yang bersangkutan (Viki), kerap kali menyalagunakan kekuasaannya dan sering mengambil kebijakan tanpa melalui musyawarah.

"Selama menjabat ada beberapa kebijakan yang kami anggap keliru, salah satunya pembagian ketinting Viber kepada masyarakat yang seakan-akan hanya mengikuti maunya kepala desa. Sehingga pemerintah desa dan beberapa PNS mendapat bodi Viber sementara masyarakat yang dianggap layak mendapat bodi Viber tidak diberikan," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT