Home / Indomalut / Halsel

Penasehat Hukum Kemenang Malut dan Halsel Tantang Alan Ilyas Hadirkan Data

22 November 2023
Kuasaha Kemenang Malut dan Halsel julkifli

HALSEL, OT - Penasehat Hukum Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan, Julkifli L. Ali, meminta koordinator Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor), Provinsi Maluku Utara (Malut) Alan Ilyas untuk membuktikan tuduhannya atas berbagai persoalan yang dibeberkan saat menggelar aksi di depan kantor Kejati Malut, baru-baru ini.

Pihak Kemenag melalui kuasa hukumnya juga meminta Alan Ilyas untuk dapat membuktikan datanya dalam kurun waktu 1x24 jam.

Permintaan ini disampaikan melalui rilisnya, menanggapi aksi yang digelar oleh LPP-Tipikor Malut di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dugaan dan indikasi tindak pidana korupsi di lembaga agama tersebut.

"Jadi dalam aksinya, mereka meminta, alokasi dana Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kemenag Malut tahun anggaran 2022-2023, kemudian pengadaan mobiler KAU Kecamatan Bacan Barat, Pulau Joronga Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2022 yang diduga fiktif serta dugaan dan indikasi pemotongan alokasi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) guru dan pegawai di Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan yang dilakukan Bendahara Kemenag Halsel sebesar Rp.500 ribu sampai Rp.2 juta, nah' data ini yang kami minta, dihadirkan 1x24 jam dari sekarang," tegas Julkifli.

Dia menegaskan, jika dalam kurun waktu 1x24 jam data itu tidak disampaikan, maka tuduhan kordinator (LPP-Tipikor) baik itu dalam Surat Pemberitahuan tertanggal 18 November 2023 maupun yang dimuat di salah satu media online tertanggal 20 November 2023 merupakan pernyataan tidak mendasar.

Oleh karena itu, pihaknya meminta  Alan Ilyas untuk membuktikan dan menyerahkan bukti-bukti atas pernyataannya terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beberapa waktu lalu.

"Apabila tidak menyerahkan bukti-bukti terkait maka kami akan mengambil langkah hukum," tegasnya.

Hal ini dilakukan lantaran apa yang disampaikan LPP-Tipikor Malut dinilai tidak mendasar dan tidak memiliki bukti yang jelas. "Olehnya itu akan dilakukan proses hukum atas pencemaran nama baik" tegas Julkifli mengakhiri.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT